Jakarta-Humas BKN, Terkait
permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak
Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya peraturan
pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima saat melakukan audiensi ke BKN,
Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat. Turut serta
menemui para anggota dewan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan
Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)
Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA Haryono.
Pada kesempatan itu, Kabag Humas
juga menegaskan bahwa pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran
MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP
48/2005 dan PP 43/2007. “Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II
adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang
mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN adalah
tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat.
Anggota DPRD Kabupaten Bima mendengarkan dengan seksama informasi terkait tenaga honorer yang disampaikan. |
Terkait jumlah tenaga honorer
kategori II di Kab. Bima yang berjumlah 13.640 orang, Tumpak Hutabarat
menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja
satu tahun pada 31 Desember 2005, adapun honorer yang diangkat setelah tahun
2005 maka tidak termasuk dan hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005.
Tumpak Hutabarat juga meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS jilid kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan
honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka kami minta
disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan
pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,”
jelas Tumpak Hutabarat. (fuad-Kis)
No comments:
Post a Comment