Ilustrasi |
Oknum Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tenga Kecamatan Woha, Nurmi A. Hafid
di tuding melakukan Pungutan Liar. Pungutan liar itu di lakukan saat
pengumpulan uang Beras Miskin (Raskin), selain itu juga telah memberikan
informasi negatif sehingga warga Tenga menjadi gelisah.
Warga Rukun Tetangga (RT) 04, Idris (35) mengatakan bahwa Kepala Urusan
(Kaur) Pemerintahan Desa Tenga memerintahkan kepada seluruh RT yang ada agar
mengumpulkan uang Raskin sekaligus untuk dua bulan terakhir. Warga dengan
terpaksa mencari uang bahkan ada yang harus pinjam, kalau tidak ada uang warga
di marahin, dengan terpaksa warga mencari uang walaupun harus meminjam. “Kita
dipaksa untuk menyetorkan uang Raskin untuk dua bulan terakhir, dengan terpaksa
karena selama ini hanya satu kali sebulan kami harus bayar uang Raskin,”
kesalnya, Sabtu (26/11) di Kediamannya.
Lanjutnya, Raskin yang di peruntukan warga Tenga sangat berbeda dengan
warga Desa yang lain. Di Tenga berlaku dua kantong raskin dengan beratnya 30
Kg, diperuntukkan bagi 5 orang kepala keluarga. Setiap KK harus setor uang
Raskin sebesar Rp 11.000, untuk dua bulan terakhir warga harus membayar lebih
awal selama 2 bulan dengan besarnya uang Rp 22.000,-. Karena dipaksa untuk
membayar Raskin dua bulan terakhir, maka warga terpaksa meminjam. Akan tetapi
kenyataan setelah raskin di drop pada hari Jum’at (25/11) ternyata warga hanya
menerima raskin tetap satu bulan sebagaimana biasanya, “hal inilah yang membuat
warga marah dan resah, karena uang yang di setor itu untuk dua bulan. Namun
yang datang hanya satu bulan,” herannya.
Lanjutnya, warga sudah di bohongi oleh Kaur. Selain kebohongan itu, Kaur
Pemerintahan juga melakukan penarikan uang dari Raskin sebesar Rp 1.000,-
perKK. Penarikan itu tanpa ada kesepakatan dengan BPD, uang yang di pungut
secara illegal diperuntukan lima ratus rupiah untuk RT yang mengangkut raskin
dari balai desa ke rumah RT. Sedangkan yang lima ratus rupiah lagi untuk
administrasi di desa, “Penarikan itu kan pungli namanya, tanpa ada dasar hukum
yang kuat, kalau untuk RT kami maklumi namun untuk administrasi inilah yang di
pertanyakan oleh kami,” Tanya Idris yang di amini M. Nor Ahmad.
Pungutan untuk administrasi desa sangat di sesalkan oleh ketua BPD
setempat, Syamsuddin, SH. Karena perbuatan kaur itu hanya sepihak tanpa di
ketahui juga oleh kades. “Saya sudah Tanya Kadesnya, dan dijawab tidak tahu,”
ujar Syamsuddin. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat
dengan Kades guna membahas perbuatan kaur Pemerintahan itu.
Bagaimana tanggapan Nurmi. Terkait penarikan uang raskin untuk dua bulan di
benarkannya. Hal itu karena ada perintah dari pihak Dolog, “benar saya
perintahkan ketua ketua RT untuk mengumpulkan uang raskin untuk dua bulan
terakhir,”jawab Nurmi.
Setelah uang terkumpul, maka uang itu di antar ke dolog guna membayar
raskin. Karena raskin itu harus di bayar lebih awal, setelah tiba di dolog, ada
informasi bahwa Raskin tidak jadi di drop untuk dua bulan. kembali dari dolog
dengan raskin yang satu bulan, lalu di bagi dan uang sisa yang satu bulan sudah
di kembalikan ke Ketua RT masing – masing. “uang sisa yang satu bulan sudah
saya kembalikan lewat ketua RTnya masing - masing. Jadi tidak saya
simpan,” ujarnya yang diamini A. Hafid selaku suaminya.
Terkait pungutan Lima ratus Rupiah untuk Administrasi, bahwa hal itu sudah
disepakati sejak dulu bukan baru kali ini. Kesepakatan dengan BPD, mungkin saat
keputusan itu di ambil Ketua BPD tidak hadir. Namun yang hadir adalah wakil
ketua yakni A. Hafid. “jadi apa yang di tudingkan ketua BPD itu tidak benar,
penarikan itu sudah umum di seluruh desa yang ada di Bima,” bantah Nurmi. (Orys)
No comments:
Post a Comment