Lantaran merasa dipermainkan oleh Kepala Teras Bank BRI Talabiu,
seorang nasabah, Endang Sry Hartati, mengamuk di kantor BRI setempat
pada Selasa (17/2). Kepada Jompa Hartati juga menuding, Kepala Teras BRI
yang baru, Nurhasanah, tidak mengindahkan kebijakan Kepala Teras yang
lama, H. Man.
Kenapa tidak konsisten?
Karena menurut Endang, Nurhasanah telah menolak mentah-mentah
permohonan pengajuan bantuan dana olehnya. Padahal, kelengkapan bahan
sudah dia serahkan dan telah menjalani tahapan survey, serta sudah
diaccept oleh H. Man, sebagai Kepala Teras waktu itu. Sehingga praktis,
dia harusnya tinggal menunggu pencairan saja.
“Ini sudah ada unsur penipuan oleh Bank kepada saya. Berkas
permohonan pinjaman yang diajukan saya ditolak mentah-mentah oleh pihak
BRI, bahkan saya dipimpong kiri-kanan. Bukannya uang yang dicairkan,
malah berkas saya ditolak,” Kesal Pengusaha Warung ini.
Pengajuan berkas tersebut menurut Endang telah melalui proses yang
sangat selektif. Ia memaparkan, sebelumnya dia memiliki pinjaman sebesar
10 juta dengan tempo pembayaran 2 tahun. Karena usahanya semakin maju,
Endang pun mengkonsultasikan kepada pihak BRI untuk pengembangan usaha
tersebut.
“Saya sudah berbicara dengan kepala teras BRI yang lama dan Kepala
BRI Unit Woha (waktu itu), agar mencairkan bantuan usaha ini. BRI
menyarankan agar hutang sebelumnya dilunasi dulu agar bisa dicairkan.
Akhirnya saya langsung membayar lunas hutang itu dengan kesepakatan
diberikan pinjaman yang lebih tinggi lagi,” tuturnya.
Endang kembali menegaskan, kesepakatan tersebut semula telah
disetujui oleh kepala teras Bank BRI lama, dan tinggal menunggu
pencairan saja. Nasabah asal Talabiu ini mengaku, pengimpasan sisa
hutang itu dilakukan pada Januari lalu. “Pada saat itu, juga ada kepala
teras BRI yang baru. Namun, kesimpulan akhirnya semua berkas yang
diusulkan itu ditolak,” ungkitnya.
Padahal, demi mengharapkan pinjaman tersebut, ia harus menghabiskan
modal jualannya untuk pengimpasan hutang yang seharusnya berakhir 14
bulan lagi. “Kondisi ini membuat saya merasa dirugikan,” tandasnya.
Jika pinjaman itu tetap tidak bisa dicairkan, Endang meminta Bank
untuk mengembalikan uang pengimpasan tersebut. Karena kesepakatan itu
membuat dagangannya macet hingga saat ini.
Sementara Kepala teras BRI Talabiu, melalui Kepala Unit Woha Muhammad
Yusuf, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi porotes dari Endang.
Tapi Yusuf menyayangkan sikap Endang. “Kalau berbicara prosedur, Kepala
Teras sudah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),”
elaknya.
Dia menjelaskan, dalam prosedur, ada yang namanya proses online.
Melalui online ini pihaknya langsung melihat data nasabah yang tidak
tercatat. Menurutnya, Endang merupakan nasabah yang memiliki tunggakan
angsuran. Sehingga muncul kekhawatiran pihak Bank untuk tdak mencairkan
anggaran itu. “Di dalamnya akan tertera kalau nasabah yang rajin bayar
angsuran atau nasabah yang sering melakukan tunggakan,” paparnya. [Bim/03]
No comments:
Post a Comment