Penentuan lokasi pembangunan Tempat Proses Akhir (TPA) Kabupaten Bima di
wilayah Desa Risa Kecamatan Woha ditolak anggota DPRD Kabupaten Bima
yang menilai penentuan lokasi tersebut tidak melalui prosedur.
Anggota
DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, ST di kantor dewan setempat, akhir
pekan kemarin mengaku menolak rencana usulan lokasi pembangunan TPA di
Desa Risa Kecamatan Woha oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima karena
belum dilakukan studi kelayakan dan belum adanya AMDAL sebelum penentuan
lokasi.
“Secara pribadi sebagai utusan Dapil II, saya tolak usulan
lokasi pembangunan TPA itu karena tidak ada studi kelayakan sebelum
ditetapkan lokasinya,” ungkap Fahrirrahman.
Selain itu, pemerintah
tidak memperhatikan kepentingan rakyat sekitar lokasi. Menurutnya,
pemerintah harus menanyakan atau meminta persetujuan masyarakat sekitar.
“Saya dengar banyak masyarakat yang menolak,” ujarnya.
Fahrirrahman
menilai, lokasi yang direncanakan pemerintah untuk pembangunan TPA
tersebut termasuk lokasi produktif para petani di Desa Risa maupun Desa
Pandai. “Mestinya Pemerintah memikirkan nasib rakyat.
Mengapa
pemerintah menginginkan lokasi tersebut? Menurut dia, lokasi itu
ditentukan pemerintah mengingat telah ada dana yang disediakan
Pemerintah Provinsi untuk pembangunan TPA. Hal itu dunilainya rancu.
Menurut
Fahri, Pemerintah Provinsi tidak memiliki tupoksi menyediakan dana
untuk pembangunan TPA. Tapi yang lebih berwewenang menyediakan anggaran
pembangunan TPA adalah Pemerintah Daerah. “Mungkin juga itu hanya
akal-akalan pemerintah saja. pun benar adanya Pemerintah Provinsi telah
menyediakan anggaran Rp8 miliar lebih, kami minta DPA-nya harus dirubah,
sebab menyalahi ketentuan yang berlaku”, terangnya. (Joe)
No comments:
Post a Comment