PT. (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Woha mencanangkan pemasangan listrik sejuta pelanggan. Untuk tahun ini, PLN setempat memiliki target sebanyak 9600 pelanggan, sedangkan semester pertama hingga Juni PLN Woha harus sambung 6800 pelanggan baru.
Kepala PLN Ranting Woha, M.Yamin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/5) mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut, bulan Mei ini melangsungkan gerakan sambung listrik sebesar 1 juta. “Mulai Senin ini (Kemarin. Red) kami mulai melakukan gerakan pamasangan sambungan secara gratis. Ada 73 orang pelanggan yang akan kami sambungkan listriknya pada awal gerakan”, terang Yamin.
Adapun rincian biaya penyambungannya, yakni untuk pemasangan baru berdaya 450 VA sebesar Rp 337 ribu, dan 900 VA biayanya sebesar Rp 675 ribu dan 1300 VA akan dikenakan biaya sambungan Rp 975 ribu, sedangkan dayanya 2200 biayanya adalah Rp 1.650.000.-
Sedangkan program gratis yang kini sedang dilayani adalah penambahan daya, yakni dari 450 VA ke 1300 VA, dan dari 450 ke 2200, serta dari 900 ke 1300 dan dari 450 ke 900 VA akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 337.500,- dan ditambah biaya materai sebesar Rp 6.000,-. “Saat sekarang harus mampu dimanfaatkan oleh masyarakaat yang belum menikmati layanan listrik”, harapnya.
Ditambahkannya, adanya pembengkakan biaya pemasangan listrik yang tembus angka Rp2 juta sampai Rp3 juta, karena PLN memakai jasa pihak ke-3 yakni AKLI. Jadi rekanan pengusaha yang bergabung dalam AKLI yang akan melakukan pemasangan instalasi ke dalam rumah pelanggan. Sedangkan PLN, hanya memiliki kewenangan pemasangan mulai dari aliran besar hingga ke KWH meter.
Hal lain yang disinggung Yamin, menyoal meteran atau KWH meter yang terpasang di rumah pelanggan. Ditegaskannya, meteran tersebut milik PLN dan dilarang keras dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Ditegaskannya, bagi pelanggan yang ditemukan memindahkan KWH PLN akan dikenakan sanksi, seperti daya 450 akan dikenakan sanksi sebesar Rp1,2 juta lebih demikian pula untuk daya 900 Watt, akan dikenakan denda Rp2,6 juta lebih. Sedangkan daya 1300 biaya dendanya akan lebih besar lagi mencapai Rp 6.2 juta lebih. “Kami tetap secara rutin menurunkan tim pemeriksa pemakaian aliran listrik, tim inilah yang akan mengetahui keberadaan KWH meter“, tandas Yamin. (BIM)
No comments:
Post a Comment