Hamzah, S. Pd. Kepala UPT DIKPORA Belo |
Mantan Bendahara Gaji UPT Dikpora Belo, Syafruddin Hasan S.Pd, kini sudah
mendekam dalam ruang tahanan Polisi Sektor (Polsek) Belo. Oknum Bendahara itu
ditangkap di salah satu Kafe yang ada di sekitar Lawata pada hari Sabtu (5/11)
sekitar pukul 21.00 Wita.
Oknum Bendahara itu di tahan karena ada sejumlah kejahatan yang di lakukan,
dan berdasarkan laporan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Kecamatan Belo. Perbuatan mantan oknum bendahara gaji sudah di laporkan ke
pihak yang berwajib. “ atas perbuatannya yang telah merugikan para guru yang
ada di kecamatan Belo, kami sudah melaporkan ke Polsek belo,” ujar Kepala SDN
Lido H M Said S.Pd, saat rapat pemantapan Porseni PGRI di aula SMA 1 Belo Sabtu
(5/11) lalu.
Berdasarkan keterangan sejumlah guru yang berhasil di himpun Jompa Mbojo,
bahwa sejumlah tindak pidana maupun perdata yang sudah dilakukan mantan oknum
bendahara UPT Dikpora Belo.
Sebut saja seperti tunggakan para guru di Bank
Pembagunan Daerah (BPD) Tente tidak di bayarkan, akibatnya pihak Bank terpaksa
harus memotong gaji para guru yang ada di Belo baik yang meminjam maupun yang
tidak. Kebijakan manajer BPD di nilai keliru oleh para guru, sehingga para guru
menyegel kantor UPT Dikpora Belo. Perbuatan Para guru itu di lakukan untuk
meminta pertanggungjawaban pihak UPT Dikpora terhadap perbuatan Mantan oknum
Bendahara. “kami meminta agar mantan oknum bendahara itu mau
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tidak terima gaji,” ujar Syahrudin
guru SDN Cenggu.
Lanjutnya, pada Bank BPD NTB oleh mantan oknum bendahara itu membuat data
fiktif guru sehingga Bank mencairkan sejumlah pinjaman. Ada 33 orang guru yang
di fiktifkan oleh mantan oknum bendahara itu, “persoalan nama nama oknum guru
yang di fiktifkan oleh mantan oknum bendahara UPT Dikpora Belo sudah di tangani
oleh kantor pusat. Jadi kami di sini tidak boleh banyak komentar,” ujar
Febrianto Budi C, pimpinan BPD NTB Capem Woha, di ruang kerjanya.
Perbuatan oknum mantan bendahara gaji UPT Dikpora Belo sudah banyak
merugikan para guru, sehingga dilaporkan. Dengan demikian pihak Polisi Sektor
Belo melakukan pencarian, “kami tangkap oknum bendahara itu di salah satu kafe
yang ada di Lawata,” ujar salah seorang anggota yang tak mau di sebutkan
namanya. Kapolsek Belo IPDA Abdul Haer yang di konfirmasi membenarkan bahwa
oknum mantan Bendahara KCD Belo Syaruddin Hasan sudah di tahan sejak Sabtu
malam (5/11). “Sudah di tahan sejak Sabtu dan di tangkap di salah satu Kafe di
Lawata, memang benar ada laporan dari pihak PGRI Belo,” jawab Haer, via hand
Pone.
Lanjutnya, ada beberapa tindakan mantan oknum bendahara belo itu yang di
laporkan oleh PGRI setempat seperti pemalsuan tanda tangan Kepala UPT Dikpora
Belo dan janjikan SK Honda. Karena janjikan SK Honda, maka oknum mantan
bendahara itu menerima uang dari peminta. Besar kecil uang SK Honda itu
bervariasi. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan
bendahara Dikpora Belo,” tandas Haer. (Haris)
No comments:
Post a Comment