Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Nusa Tenggara Barat, Prof. Dr. Farouk
Muhammad sangat menyesalkan atas pendudukan Pelabuhan Penyeberangan Sape, dan meminta kepada para masyarakat yang menduduki
itu untuk segera melepas, agar arus lalu lintas dari dan ke Labuhan Bajo Nusa
Tenggara Timur bisa normal kembali.
Tokoh asal Kecamatan Sape itu yang kini sudah purnawiran Polri, melihat
aksi sebagai sebuah gerakan menuntut agar salah seorang warga Lambu yang kini
tengah ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota agar segera di bebaskan,
ujarnya melalui telepon.
“Tidak sulit membebaskan warga lambu yang kini ditahan itu, penuhi saja.
Persoalan kasusnya tetap diproses. Kalaupun sudah naik di Kejaksaaan, tinggal
dikoordinasikan saja. Bahwa ditahannya akan membawa dampak yang lebih besar,”
papar Farouk.
Sebagai orang yang dituakan dari Sape dan Lambu, maka diharapkan agar
segera menghentikan. Tidak perlu didesak oleh orang lain ataupun pihak manapun,
di samping itu persoalan itu diharapkan juga pemerintah daerah dan pihak
kepolisian Resort Bima Kota harus berperan. Persoalan Lambu cukup di selesaikan
di tingkat lokal, tak perlu melibatkan pemerintah provinsi maupun pusat. “Dalam
hal penahanan warga Lambu harus di kedepankan praduga tak persalah, jangan
bersikap diskriminatif,” ujar Farouk.
Diakuinya, masalah Lambu tetap menjadi perhatiannya. Pasalnya, banyak
aspirasi yang diterima baik secara langsung maupun melalui SMS. Selaku tokoh
Sape, tidak menginginkan adanya pertumpahan darah akibat didudukinya pelabuhan
Sape. Warga Lambu harus proposional menghadapi suatu permasalahan, akan
tetapi dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolda agar dapat
memfasilitasi persoalan Lambu. “kami dari seluruh anggota DPD asal NTB sudah
sepakat untuk menyerahkan masalah Lambu itu ke pihak Gubernur, suratnya sudah
kami layangkan pada hari ini. ungkap Mantan Kapolda NTB itu.
Sedangkan Masalah Tambang, menurutnya yang harus dilawan adalah cara kelola
yang tidak benar dan perijinannya. Pengelolaan tambang menurut aturan harus ditender,
namun Bupati sudah mengeluarkan ijin. Akan tetapi, Bupati juga sudah memberikan
atau mengeluarkan surat pemberhentiannya. Tapi, jangan karena di unjuk rasa.
Tinggal sekarang menunggu proses pencabutan ijin operasional, untuk itu butuh
waktu. “Pengelolan tambang harus ditender, kecuali pertambangan rakyat,”
ujarnya singkat.
Perbuatan warga Lambu, dengan memblokir jalur transportasi dapat diklasifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Agar masalah pemblokiran selesai, maka
pihak eksekutif harus bertanggungjawab dan segera mengambil sikap. Lakukan
dialog dengan warga masyarakat itu, jangan sampai ada pertumpahan darah di
Pelabuhan Sape. “Forum Rakyat Anti Tambang, saya menghimbau agar segera
melepaskan jalur transportasi itu. Memblokir jalan atau jalur transportasi
merupakan tindakan melawan hukum,” tandas Farouk. (Orys)
No comments:
Post a Comment