Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, asal daerah
Pemilihan NTB Prof. Dr. Farouk Muhammad selaku koordinator /B-69
mengajukan surat kepada Gubernur NTB untuk memfasilitasi Rapat Kerja
Daerah.
Rapat Kerja Daerah itu di minta mengingat permasalahan pemblokiran Jalan
transportasi dari dan ke Pelabuhan Sape, Pemblokiran jalan itu
berdampak luas baik secara ekonomi maupun transportasi. Pemblokiran itu
kini sudah berlangsung 5 hari sejak Senin (19/12) hingga Jum’at (23/12).
Di jelaskan Prof. Dr. Farouk bahwa dasar permintaan Fasilitasi Rakerda itu
antara lain undang undang No 27 tahun 2007 tetang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
khususnya pasal 224, 232 dan 233 terkait tugas dan wewenang serta hak dan
kewajiban anggota DPD-RI, juga tata tertib DPD-RI, khususnya pasal 4 ayat (1)
butir (d) dan ayat 2, pasal 5 ayat (1) butir (e) dan pasal 6 butir (d) tentang
Fungsi, Tugas dan Hak DPD-RI serta pasal 11 butir (b) dan pasal 12 butir (j)
tentang Hak dan Kewajiban Anggota DPD-RI.
Jadi lanjutnya, menunjuk pada butir 1a di atas (pasal 224 ayat 2) bahwa DPD
dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melakukan rapat kerja dengan Pemda dan
DPRD di daerah pemilihan serta dalam kaitan menyikapi perkembangan kekinian
aksi massa pemblokiran pelabuhan Sape oleh Front Rakyat Anti Tambang (FRAT),
kami bermaksud mengadakan rapat kerja daerah (Rakerda) dengan Pemda c.q Bupati
dan DPRD Kabupaten Bima sebagaimana surat terdahulu. Namun mengingat aksi massa
yang dilakukan masyarakat berkenaan dengan Pemda dan Polres Kab Bima yang
dipersengketakan maka kami memandang perlu merubah tempat pelaksanaan Rakerda
tersebut. “kami sangat serius memperhatikan masalah yang terjadi di Pelabuhan
sape, pemblokiran jalan oleh masyarakat yang berdampak pada lumpuhnya
transportasi dari dan ke Pelabuhan Sape,” ujar Farouk.
Untuk itu sehubungan dengan butir 2 di atas dan sebagai wujud
pertanggungjawaban politis dan moral dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakaat
yang melakukan aksi massa maupun yang terganggu oleh aksi itu, kami mohon
fasilitasi saudara Gubernur untuk menggelar Rakerda Anggota DPD-RI asal
Provinsi NTB dengan Pemda Provinsi c.q Gubernur dan Kapolda NTB serta
melibatkan saudara Bupati, Pimpinan DPRD Kabupaten Bima termasuk perwakilan
masyarakat yang melakukan aksi massa.
“Mengingat masalah ini juga terkait pelaksanaan peraturan perundang
undangan Mineral dan Batubara, kami turut mengundang pejabat Kementerian
ESDM-RI untuk hadir pada Rakerda itu” jelas Farouk. Seraya menambahkan masalah
lokasi atau tempat Rakerda, lanjutnya, tergantung pada Gubernur sedangkan
pelaksanaan Rakerda itu dilaksanakan pada Selasa (27/12). “Surat kami sudah di
kirim pada tanggal 22 Desember dengan nomor 108/DPD/B-69/XII/2011,” tandasnya. (Orys)
No comments:
Post a Comment