Ilustrasi |
Bangunan Liar berupa kios dan
kos-kosan memenuhi lahan milik Pasar Tente Kecamatan Woha. Bangunan itu, tanpa
ijin bahkan telah berdiri puluhan tahun, kalau tidak di tertibkan, akan jadi
boomerang bagi pemerintah di masa mendatang.
Salah seorang pemilik bangunan, M.
Saleh H. Deli menjelaskan pembangunan bangunan yang ada di sekitar Pasar Tente
tidak ada yang memiliki ijin. Seluruh bangunan yang ada, hanya untuk sementara.
Dari pada kosong, masyarakat Tente manfaatkan untuk kios dan kos – kosan yang
diisi para pekerja asal Sumba NTT. Bangunan yang ada, baik di sebelah Utara,
Timur maupun barat sudah padat. “Saya bangun untuk sementara, bila pemerintah
butuh lahan saya rela membongkarnya,” ujar Saleh, Senin (30/1) di Pasar Tente.
Lanjutnya, dirinya membangun kos –
kosan berukuran 4 x 6 meter. Sekarang sudah disewa buruh asal Sumba,
sewanya sebesar Rp. 50 ribu perbulan. Uang sewa itu di gunakan untuk bayar
listrik dan air bersih. Dasar dirikan bangunan itu, atas perijinan Drs. Ruslan
H. Musa waktu menjabat camat Woha. sebelum menempati lahan itu, dirinya menjual
di dalam terminal. Berhubung terminal di renovasi, para pedagangpun di gusur.
Sedangkan los pasar Tente sudah penuh, “Saya minta ijin Pak Ruslan untuk menempati
lahan yang kosong, namun di pakai untuk buang sampah. Atas ijinnya itulah saya
beranikan diri bangun kos-kosan itu di lahan pembuangan sampah,”.
Menurutnya, tidak hanya dirinya yang
bangun di lahan pasar. Akan tetapi cukup banyak, ada sekitar 200 bangunan.
Bahkan sebelum dirinya bangun, sudah ada bangunan seperti yang ada di sekitar
mushollah dan parkiran benhur di sebelah barat. “Pokoknya sebelum saya bangun
kos-kosan itu, sudah ada masyarakat bangun lebih awal. Bangunan saya baru
berusia dua tahun, bangunan milik yang lain sudah berusia Lima tahunan,” urai
Saleh.
Kepala UPT Dispen Woha Agus Supardi,
S.Sos. yang dikonfirmasi membenarkan adanya bangunan liar itu. Sudah berulang
kali dilarang, namun tetap di bangun. “benar ada bangunan liar itu, karena tak
ada ijin. Mereka bangun untuk sementara,” Jawab Agus.
Lanjutnya, keberadaan bangunan liar
bukan baru. Akan tetapi sejak dirinya masuk bertugas sebagai Kepala UPT Dispen
sudah ada. Bahkan bangunan itu, dibangun menutupi parit. Pihaknya melarang,
malah di lawan. “Keberadaan bangunan liar akan menjadi masalah di masa yang
akan datang, bila tidak di tertibkan sekarang,” ramalnya. (Orys)
No comments:
Post a Comment