![]() |
Kadis Dikpora Bima |
Keputusan Ka UPT Dikpora Kecamatan Belo, Hamzah SPd yang
memindahkan guru PNS ke sekolah lain, dianggap lancang dan mendapat kecaman
keras dari Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin SH. Karena menurutnya, pemindahan
tersebut bukanlah wewenang pihak UPT, melainkan hak prerogratif Kepala Daerah.
Tajuddin menjelaskan, persoalan pemindahan guru bisa saja
dilakukan oleh UPT manakala ada hal-hal yang sifatnya emergency (darurat, red).
“Seandainya di sekolah itu ada ancaman ataupun kekhawatiran akan terjadi aksi
pembunuhan terhadap guru yang bersangkutan, bisa saja dipindahkan. Namun jika
ada persoalan sepele, lalu guru dipindahkan itu baru salah. Karena harus
mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya, ketika ditemui di kantornya,
Rabu (12/02).
Dia menyesalkan sikap Ka UPT yang tidak mampu memediasi dan
menyelesaikan perselisihan antara kedua guru tersebut. Hingga mengakibatkan,
Nurcani dipimpong kiri kanan, sementara ‘seteru’nya tidak dipindahkan. “Jangan
hanya satu orang saja yang dipindahkan, kalau memang sudah ada perselisihan,
keduanya harus dipindahkan,” imbuh Tajuddin.
Terkait persoalan tersebut, Tajudin berjanji akan segera
memanggil Ka UPT untuk klarifikasi. Selain itu, pihaknya akan mengecek usulan
pemindahan guru tersebut. “Nanti kita cek dulu apa alasan kepala UPT
memindahkan yang bersangkutan. Dan besok kepala UPT dan Kasek SDN Runggu juga
akan kami minta klarifikasi,” tandas Kadis yang baru lalu dilantik ini.
Menyinggung klaim Ka UPT yang telah menerima SK definitif
dari Bupati Bima untuk pemindahan Nurcani, pihak Dinas belum bisa memastikan.
Meski demikian, masih menurut Tajuddin, persoalan itu sama sekali tidak berkaitan
dengan SK yang baru dikeluarkan Desember lalu. “Kalau memang SK-nya sudah
keluar Desember lalu, tetap saja Ka UPT kita mintai keterangan. Karena
pemindahan ini sudah berlangsung sejak Mei 2013,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Jompa sebelumnya, Nurcani yang
merupakan guru PNS di SDN Runggu terlibat perseteruan dengan seorang guru Guru
Sukarela, Sri Rahmani S.Pd. Kemudian oleh pihak sekolah dan UPT langsung
memindahkan Nurcani ke SDN Cenggu, hingga akhirnya Nurcani kembali digiring ke
SDN No 2 Cenggu. Sementara Sri Rahmani tidak diusik. Padahal, sesuai
kesepakatan, keduanya harus sama-sama dipindahkan. [Bim/03]
No comments:
Post a Comment