Penyidik Satuan Narkoba Polres Bima mengaku telah mengirim
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan. SPDP
yang dikirim tersebut, terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis
sabu-sabu oleh Gunawan, 28 tahun warga Surabaya.
Tersangka terbukti sebagai pengguna sabu-sabu setelah
kepolisian melakukan tes urin. Sementara supir dan pacar tersangka yang juga
sempat diamankan, kini sudah dikeluarkan.
“SPDP sudah kita kirim kemarin (10/2) ke kejaksaan,” kata
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu M Ali H Sarbini saat dikonfirmasi, Selasa
(11/2).
Ditambahkan Ali, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan
ke BPOM. Hasilnya, serbuk putih yang diamankan dari dalam mobil tersangka
positif merupakan narkotika jenis sabu-sabu. “Semuanya sudah kita periksa,
termasuk dua orang rekan tersangka. Hanya saja dua orang itu tidak terbukti
bersalah,” jelasnya.
Ia juga nebegaskan, tersangka tidak terlibat dalam jaringan
manapun yang ada di Kota
dan Kabupaten Bima. Hanya saja, kata dia, tersangka numpang lewat menuju Labuan
Bajo untuk menemui keluarganya. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya
melintas saja di Bima. Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui
pemasok barang haram ini kepada tersangka,” tandasnya.
Sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Huruf
a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman minimal 5
tahun dan maksimal 8 tahun penjara serta denda Rp 1 Milyar. Sementara Avanza
silver yang digunakan tersangka, saat ini masih diamankan di Mapolres Bima. [Alv]
No comments:
Post a Comment