text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Lagi, Mahasiswa Lambu Aksi Tolak Tambang Emas
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Saturday, 10 September 2011

Lagi, Mahasiswa Lambu Aksi Tolak Tambang Emas


Foto : Fasilitas & Kendaraan Pemerintah yang dibakar massa pada aksi beberapa waktu yang lalu
Pasca pembakaran Kantor Camat Lambu Pebruari 2011 lalu oleh Front Rakyat Anti Tambang (FRAT), Mahasiswa Lambu dari berbagai Perguruan Tinggi di Bima maupun dari luar daerah Bima kembali bergabung menolak tambang emas di Kecamatan Lambu di jalan Raya Dam Sumi (Diwu Moro) depan kantor Desa Sumi, baru-baru ini. 

Liputan Jompa Mbojo di lokasi aksi, mahasiswa yang berjumlah lebih kurang 12 orang dibawah kordinator lapangan, Manto melakukan orasi bersama beberapa anak-anak sekolah dasar yang membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Kembali SK 188 yang diterbitkan Bupati Bima dan harga mati tambang emas di Lambu ditolak”.

Dalam orasinya Manto menegaskan, aksi penolakan tambang emas ini yang dilakukan bukan akhir dari perjuangan tetapi pihaknya akan kembali melakukan gerakan–gerkan seeprti yang terjadi pada sebelumnya. Kata dia, perbuatan membela rakyat ini dilindungi oleh Undang-undang dan dilindungi oleh Allah SAW. Penerbitan izin yang tidak prosedural tersebut dilakukan dengan cara konspirasi, ingin perkaya diri, sehingga rakyatlah yang dijadikan korban. Hal ini tidak terbantahkan dari pengalaman di berbagai daerah. 
Cukuplah PT Freeport, PT Newmont sebagai contoh kegagalan yang bisa diambil hikmahnya mengingat sejak tahun 1973-1982 hanya dalam waktu 24 tahun Gunung Esterberg di Papua (Irian Jaya) sudah menjadi lubang raksasa sedalam 200 meter dengan garis tengah 500, bahwa lubang raksasa atau Danau Wilson terjadi di Pulau Sumbawa seperti di PT Newmont. 

Lanjutnya, kejadian ini mencabik-cabik ekologi perekonomian bahkan harga diri bangsa tergadaikan untuk kepentingan asing atau orang-orang Yahudi dan kepentingan penguasa, padahal dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3 jelas-jelas bahwa ‘bumi air dan kerkayaan yang terkadung di dalamnya dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. 

Hal senada juga dikatakan mahasiswa lain, hadirnya PT Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu sebagai pengusaha tambang emas, bukan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi membawa bencana akibat dari dampak pengolahan tambang emas. Untuk kami sebagai kaum intelektual muda, menolak keras adanya perusahaan tambang di Lambu, sampai titik darah penghabisan. 

“Terbitnya SK 188 oloh penguasa adalah illegal karena tidak melalui prosedur dan tidak berpihak pada rakyat. Itu adalah merupakan pernyataan sikap kami masayarakat Lambu. Karena akselerasi pembangunan di sektor pertambangan merupakan yang pragmatis menimbulkan efek dan dampak kehidupan masayarakat. 

Dan yang perlu dipertimbangkan adalah eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di kawasan tersebut akan merampas akses rakyat sebagai sumber kehidupan. Jika eksploitasi dilakukan akan berakibat hancurnya ekonomi rakyat. Melalui janji-janji manis menawarkan tenaga kerja, pada akhirnya secara perlahan akan dikurangi. Dan pertambangan ini akan menghancurkan ekologi dan mengancam keselamatan warga. “Sebagai kata kunci, apapun bentuk sosialisasi yang dilakukan pemerintah, kami tetap menolaknya”, tandas mahasiswa. Mus 

No comments:

Post a Comment