Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten Bima mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Bima.
Himbauan itu adalah melarang warga masyarakat Kabupaten Bima untuk menuliskan
Bismillah baik dengan huruf Arab maupun huruf latin serta foto calon pengantin
yang berpelukan di setiap undangan.
Kepala KUA Kecamatan Belo, H Jakariah SH. yang di temui di ruang kerjanya
membenarkan adanya himbauan itu, himbauan itu di keluarkan sejak tanggal 22
September 2011 dengan nomor surat No. 58/MUI-Kab/2011 – kd.19.06/1/OT/2261/2011
yang ditanda tangani Ketua MUI Kabupaten Bima Drs. H.A.Rahim Haris dan Kepala
Kemenag Bima, Drs H. Yaman H. Mahmud. “memang benar sudah ada surat
himbauannya, bahkan sudah pula kami tindak lanjuti hingga ke desa,” terang
Jakariah.
Kata dia, larangan untuk menuliskan Bismillah di setiap undangan karena
kalimat Bismillah merupakan bagian dari ayat ayat Al-Qur’an. Undangan yang
tertuliskan Bismillah, pada akhirnya akan bermuara di tong sampah atau di
tempat yang kotor bahkan menjadi bahan injakan masyarakat. Nah, hal itulah yang
tidak di inginkan oleh MUI dan Kemenag sehingga di keluarkan himbauan itu.
Demikian pula dengan gambar pasangan calon, bagi orang tua sebaiknya tidak
mencantumkan gambar dua sejoli yang tengah berpelukan di setiap undangan.
Karena kedua sejoli itu atau ke dua pasangan calon suami istri itu belum resmi
menjadi suami istri karena belum di akadkan. “Hal-hal itu yang di
larang, pasalnya sangat bertentangan dengan norma agama,” tandas Jakariah. (JompaMbojo)
No comments:
Post a Comment