Jika selama ini
seorang Kepala Desa (Kades) kesannya hanyalah perpanjangan tangan dari Camat
dan Bupati, khususnya terkait masalah anggaran. Maka tidak demikian halnya
ketika Undang-Undang Desa yang baru sudah mulai dijabarkan di lapangan. Kades
nantinya akan menjadi seorang ‘manajer’. Dimana ia memiliki otoritas penuh
dalam mengelola dan mempertanggung-jawabkan keuangan desanya. Setidaknya
seperti itulah yang tersirat dalam UU tentang Desa yang baru lalu telah
disahkan DPR RI.
Berdasarkan
pantauan Jompa Mbojo ketika meliput Acara rapat koordianasi dalam rangka
pembinaan aparatur desa se-Kabupaten Bima di Paruga Na’e Paranaka Woha,
terlihat semua undangan menanggapi item alokasi anggaran desa dengan gegap
gempita. Boleh jadi semua Kades se-Indonesia menerima UU tersebut dengan haru
biru dan mengartikannya sebagai ‘berkah’ dari Pemerintah Pusat. Padahal itu
sebenarnya adalah amanah yang pantasnya diterima dengan was was.
Sebagai
‘pemain’ baru di ‘lapangan’ pengelolaan keuangan Negara, wajar rasanya Bupati
Bima, Ferry Julkarnain dengan nada penuh khawatir meminta kepada segenap kades
agar berhati-hati menangani pengelolaan keuangan Desa nantinya. Ferry seolah
mengisyaratkan agar kades tidak terlalu euphoria dengan mendapat ‘perlakuan’
istimewa dari Pemerintah Pusat. Akan ada Konsekuensi besar yang menyertainya.
Bukan hanya
itu. Sebagaimana dijelaskan Ferry, masih ada hak istimewa lain yang akan
diterima oleh Kades nantinya. Pertama, Jika sebelumnya Kades hanya bisa
menjabat 2 periode maka UU baru memperbolehkan Kades menjabat 3 periode
berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Kedua, Kades akan menerima gaji
sekaligus tunjangan.
Selama ini
menurut Ferry, Kades hanya menerima tunjangan, bukan gaji. Kalau besarnya
tunjangan, itu bergantung sungguh pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi
besarnya tunjangan bervariasi pada tiap daerah, karena mengacu pada kemampuan
keuangan daerah. Sedangkan gaji, besarnya sama di setiap daerah. Karena gaji
dibiayai oleh APBN.
Luar biasa
memang perhatian Pemerintah Pusat terhadap desa dalam UU tersebut. Bahkan Ferry
memprediksi ke depannya akan ada Departemen dan Menteri Desa. Seorang Menteri yang
menurut Ferry akan khusus menangani pemberdayaan desa. (Alv)
No comments:
Post a Comment