Nurcani, 50 tahun, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di SDN Runggu merasa telah dipimpong oleh kepala UPT Dikpora Kecamatan Belo,
Hamzah SPd.
Dipimpongnya Nurcani ini dipicu oleh adanya
ketidakharmonisan antara Nurcani dengan salah seorang guru honorer di SDN yang
sama. Sehingga, untuk alasan kenyamanan, akhirnya dinas setempat menempatkan
Nurcani ke SDN Cenggu pada Mei 2013 lalu.
Tapi bukan hanya sampai di situ saja. Usai dititipkan di SDN
Cenggu, Nurcani kembali dipimpong ke sekolah lain, kali berikutnya sampai
sekarang, ia ditempatkan di SDN Cenggu 2 oleh KUPT.
Hal inilah yang membuatnya bingung dan iapun lantas
mempertanyakannya kepada Hamzah selaku Kepala UPT. Namun Hamzah menyarankan
Nurcani untuk menanyakan langsung kepada Kasek SDN Runggu, Subhan SPd.
“Kepala UPT hanya menyarankan untuk bertemu Kasek. Karena
awalnya saya mengajar di sana
(SDN Runggu),” cetus Nurcani heran.
Sementara itu, Hamzah mengatakan, persoalan tersebut
sebenarnya sudah dituntaskan Desember lalu. Dia menjelaskan, SK definitif yang
bersangkutan telah dikeluarkan oleh Bupati Bima. “Bupati Bima sudah
mengeluarkan SK definitif kepada yang bersangkutan untuk bertugas di SDN Cenggu
2. Sehingga kami menggiringnya untuk mengajar di sekolah itu,” kata Hamzah saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (10/2).
Jika mengacu pada kesepakatan yang pernah dibuat Kepala UPT
yang menyatakan bahwa kedua guru yang tidak harmonis akan dipindah-tugaskan.
Mestinya menurut Nurcani, bukan hanya dia saja yang harusnya dipimpong oleh UPT
setempat, tetapi juga guru yang ditengarai menjadi seterunya tersebut.
“Pemindahan ibu Nurcani atas dasar keinginan sendiri, bukan
kami yang memindahkan dia,” pungkas Hamzah.
Dia lantas meminta wartawan untuk tidak ikut campur terkait
persoalan tersebut. Karena lanjutnya, itu adalah masalah intern kedinasan yang
tidak perlu diketahui pihak luar. “Ini urusan saya, wartawan jangan ikut
campur,” tandasnya. [Bim/03]
No comments:
Post a Comment