text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: UU Desa Disambut Para Kades Dengan Gegap Gempita
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 24 December 2013

UU Desa Disambut Para Kades Dengan Gegap Gempita


Jika selama ini seorang Kepala Desa (Kades) kesannya hanyalah perpanjangan tangan dari Camat dan Bupati, khususnya terkait masalah anggaran. Maka tidak demikian halnya ketika Undang-Undang Desa yang baru sudah mulai dijabarkan di lapangan. Kades nantinya akan menjadi seorang ‘manajer’. Dimana ia memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mempertanggung-jawabkan keuangan desanya. Setidaknya seperti itulah yang tersirat dalam UU tentang Desa yang baru lalu telah disahkan DPR RI.

Berdasarkan pantauan Jompa Mbojo ketika meliput Acara rapat koordianasi dalam rangka pembinaan aparatur desa se-Kabupaten Bima di Paruga Na’e Paranaka Woha, terlihat semua undangan menanggapi item alokasi anggaran desa dengan gegap gempita. Boleh jadi semua Kades se-Indonesia menerima UU tersebut dengan haru biru dan mengartikannya sebagai ‘berkah’ dari Pemerintah Pusat. Padahal itu sebenarnya adalah amanah yang pantasnya diterima dengan was was.
Sebagai ‘pemain’ baru di ‘lapangan’ pengelolaan keuangan Negara, wajar rasanya Bupati Bima, Ferry Julkarnain dengan nada penuh khawatir meminta kepada segenap kades agar berhati-hati menangani pengelolaan keuangan Desa nantinya. Ferry seolah mengisyaratkan agar kades tidak terlalu euphoria dengan mendapat ‘perlakuan’ istimewa dari Pemerintah Pusat. Akan ada Konsekuensi besar yang menyertainya.

Bukan hanya itu. Sebagaimana dijelaskan Ferry, masih ada hak istimewa lain yang akan diterima oleh Kades nantinya. Pertama, Jika sebelumnya Kades hanya bisa menjabat 2 periode maka UU baru memperbolehkan Kades menjabat 3 periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Kedua, Kades akan menerima gaji sekaligus tunjangan.

Selama ini menurut Ferry, Kades hanya menerima tunjangan, bukan gaji. Kalau besarnya tunjangan, itu bergantung sungguh pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi besarnya tunjangan bervariasi pada tiap daerah, karena mengacu pada kemampuan keuangan daerah. Sedangkan gaji, besarnya sama di setiap daerah. Karena gaji dibiayai oleh APBN.

Luar biasa memang perhatian Pemerintah Pusat terhadap desa dalam UU tersebut. Bahkan Ferry memprediksi ke depannya akan ada Departemen dan Menteri Desa. Seorang Menteri yang menurut Ferry akan khusus menangani pemberdayaan desa. (Alv)

No comments:

Post a Comment