text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Gang di Desa Talabiu Di-Hotmix
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 23 November 2010

Gang di Desa Talabiu Di-Hotmix

Beberapa jalan gang Desa Talabiu Kecamatan Woha, Senin (22/10) mulai dilakukan pengaspalan setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan pengurugan dan pengerasan oleh rekanan pelaksana. Pengaspalan dimulai pada sejumlah gang RT.01.
Arif Rahman, warga RT.01 menyambut baik proyek pemerintah tersebut. Dia mengatakan pada musim hujan tahun ini gang-gang lingkungan RT.01 tidak lagi becek seperti musim hujan tahun-tahun yang lalu. “Kami tidak tahu apakah proyek pengaspalan jalan gang ini berasal dari pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, yang jelas kami sebagai warga merasa sangat puas dengan kinerja pemerintah Kabupaten Bima,” jelasnya
Ditambahkanya, setelah seluruh pekerjaan tersebut rampung saya dan warga lainnya akan bergotong royong membuat polisi tidur untuk menghambat laju kendaraan di tengah perkampungan, karena di gang-gang setempat selalu dipadati anak-anak. “Sebelum membuat polisi tidur, kami akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa,” akunya. 
Nasaruddin H. Mahmud, Kepala Desa Talabiu, ketika ditanyai mengenai ijin pembuatan polisi tidur, menyerahkan permintaan itu kepada warga. Katanya, jika warga ingin membuat polisi tidur harus berpatok pada peraturan yang ada mengenai dimensi ideal. “Ukuran ideal polisi tidur, ketinggianya 12 cm, lebar 15 cm, kemiringan 15 persen dari ketinggian 12 cm, garis kejut maksimal 12 mm, lebar garis kejut 30 mm,” urainya.
Kades mengaku tidak berkeberatan pembuatan polisi tidur, asalkan dalam pembuatannya tidak mengurangi kenyamanan berkendara dan sumber kecelakaan bagi pengendara. (Bim)

No comments:

Post a Comment