text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: KEMENAG dan MUI Kabupaten Bima Keluarkan Himbauan Bersama
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 25 October 2011

KEMENAG dan MUI Kabupaten Bima Keluarkan Himbauan Bersama


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bima mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Bima. Himbauan itu adalah melarang warga masyarakat Kabupaten Bima untuk menuliskan Bismillah baik dengan huruf Arab maupun huruf latin serta foto calon pengantin yang berpelukan di setiap undangan.

Kepala KUA Kecamatan Belo, H Jakariah SH. yang di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya himbauan itu, himbauan itu di keluarkan sejak tanggal 22 September 2011 dengan nomor  surat No. 58/MUI-Kab/2011 – kd.19.06/1/OT/2261/2011 yang ditanda tangani Ketua MUI Kabupaten Bima Drs. H.A.Rahim Haris dan Kepala Kemenag Bima, Drs H. Yaman H. Mahmud. “memang benar sudah ada surat himbauannya, bahkan sudah pula kami tindak lanjuti hingga ke desa,” terang Jakariah.


Kata dia, larangan untuk menuliskan Bismillah di setiap undangan karena kalimat Bismillah merupakan bagian dari ayat ayat Al-Qur’an. Undangan yang tertuliskan Bismillah, pada akhirnya akan bermuara di tong sampah atau di tempat yang kotor bahkan menjadi bahan injakan masyarakat. Nah, hal itulah yang tidak di inginkan oleh MUI dan Kemenag sehingga di keluarkan himbauan itu. Demikian pula dengan gambar pasangan calon, bagi orang tua sebaiknya tidak mencantumkan gambar dua sejoli yang tengah berpelukan di setiap undangan. Karena kedua sejoli itu atau ke dua pasangan calon suami istri itu belum resmi menjadi suami istri karena belum di akadkan.   “Hal-hal itu yang di larang, pasalnya sangat bertentangan dengan norma agama,” tandas Jakariah. (JompaMbojo)

No comments:

Post a Comment