Foto : Wagub NTB bersama rombongan Muspida meninjau areal perpanjangan run way Bandara Sultan Salahuddin Bima. (Suara NTB/ris) |
Setelah melewati pembahasan alot, negosiasi harga pembebasan lahan
perluasan Bandara Sultan M. Salahuddin Bima antara pemerintah Kabupaten Bima
dan warga pemilik lahan mencapai titik temu.
Rapat yang dihadiri Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain, ST, Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd, Sekda Drs. H. Masykur HMS, para asisten dan Kabag Setda Kabupaten Bima, Kepala Bandara Sultan Hasanuddin, Camat Woha, Belo, Palibelo, para pemilik lahan dan instansi terkait mengatakan luas keseluruhan lahan 28 orang warga tersebut yaitu 10,02 Ha yang akan dibebaskan bagi kepentingan perluasan landasan pacu (runway) Bandara Salahuddin.
Kabag Humas dan Protokol Setyda Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan yang
ditemui diruangannya mengatakan, Bupati menyatakan pertemuan ditujukan guna
membahas pembebasan lahan untuk pelebaran bandara. Bandara Salahuddin memiliki
peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan derap langkah
pembangunan Kabupaten Bima.
Disamping itu, perluasan runway diniatkan semata-mata untuk mengantisipasi ledakan penumpang yang semakin meningkat setiap harinya, sehingga frekuensi penerbangan pesawat makin banyak. Karena itu diperlukan landasan pacu yang lebih luas agar dapat didarati pesawat berbadan lebar.
Sesuai Keppres, Bupati mengaku, pembebasan lahan tersebut termasuk kategori kepentingan umum, sehingga harga harus sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP), dan apabila dalam perkembangannya tidak ada kesesuaian para pemilik lahan, Bupati mempersilahkan untuk menggugat pemerintah di pengadilan karena pemerintah mempunyai hak paksa untuk mencabut tanah tersebut. "Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya ditemui titik temu pada angka Rp 3,5 juta/are, dan para pemilik lahan yang diwakili oleh Syarifuddin Anwar akhirnya menyetujui angka tersebut," ujarnya.
Terkait pembayaran kompensasi harga lahan, akan dibayarkan sesuai luas
lahan yang ada dalam sertipikat, dan bagi lahan yang hanya mempunyai SPPT
pajak, akan dilakulan pengukuran ulang oleh instansi terkait.
Untuk kepentingan perluasan runway, akan dilakukan sharing pembiayaan bagi pembebasan lahan, dimana Pemerintah Provinsi NTB akan mengalokasikan dana senilai Rp. 1,5 milyar, Pemkab dan Pemkot Bima masing-masing akan mengalokasikan Rp. 1,1 milyar, sehingga pembebasan lahan ini menyerap dana Rp.3,7 milyar. "Sedangkan penyediaan infrastruktur landasan akan menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan RI," tambahnya. Joe
No comments:
Post a Comment