text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Anggota DPD-RI Minta Gubernur NTB Fasilitasi Rakerda, Terkait masalah Pemblokiran Pelabuhan sape
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Saturday 24 December 2011

Anggota DPD-RI Minta Gubernur NTB Fasilitasi Rakerda, Terkait masalah Pemblokiran Pelabuhan sape


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, asal daerah Pemilihan NTB Prof. Dr. Farouk Muhammad selaku koordinator /B-69  mengajukan surat kepada Gubernur NTB untuk memfasilitasi Rapat Kerja Daerah.

Rapat Kerja Daerah itu di minta mengingat permasalahan pemblokiran Jalan transportasi dari dan ke Pelabuhan Sape,   Pemblokiran jalan itu berdampak luas baik secara ekonomi maupun transportasi.  Pemblokiran itu kini sudah berlangsung 5 hari sejak Senin (19/12) hingga Jum’at (23/12).

Di jelaskan Prof. Dr. Farouk bahwa dasar permintaan Fasilitasi Rakerda itu antara lain undang undang No 27 tahun 2007 tetang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 224, 232 dan 233 terkait tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPD-RI, juga tata tertib DPD-RI, khususnya pasal 4 ayat (1) butir (d) dan ayat 2, pasal 5 ayat (1) butir (e) dan pasal 6 butir (d) tentang Fungsi, Tugas dan Hak DPD-RI serta pasal 11 butir (b) dan pasal 12 butir (j) tentang Hak dan Kewajiban Anggota DPD-RI.


Jadi lanjutnya, menunjuk pada butir 1a di atas (pasal 224 ayat 2) bahwa DPD dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melakukan rapat kerja dengan Pemda dan DPRD di daerah pemilihan serta dalam kaitan menyikapi perkembangan kekinian aksi massa pemblokiran pelabuhan Sape oleh Front Rakyat Anti Tambang (FRAT), kami bermaksud mengadakan rapat kerja daerah (Rakerda) dengan Pemda c.q Bupati dan DPRD Kabupaten Bima sebagaimana surat terdahulu. Namun mengingat aksi massa yang dilakukan masyarakat berkenaan dengan Pemda dan Polres Kab Bima  yang dipersengketakan maka kami memandang perlu merubah tempat pelaksanaan Rakerda tersebut. “kami sangat serius memperhatikan masalah yang terjadi di Pelabuhan sape, pemblokiran jalan oleh masyarakat yang berdampak pada lumpuhnya transportasi dari dan ke Pelabuhan Sape,” ujar Farouk.

Untuk itu sehubungan dengan butir 2 di atas dan sebagai wujud pertanggungjawaban politis dan moral dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakaat yang melakukan aksi massa maupun yang terganggu oleh aksi itu, kami mohon fasilitasi saudara Gubernur untuk menggelar Rakerda Anggota DPD-RI asal Provinsi NTB dengan Pemda Provinsi c.q Gubernur dan Kapolda NTB serta melibatkan saudara Bupati, Pimpinan DPRD Kabupaten Bima termasuk perwakilan masyarakat yang melakukan aksi massa.

“Mengingat masalah ini juga terkait pelaksanaan peraturan perundang undangan Mineral dan Batubara, kami turut mengundang pejabat Kementerian ESDM-RI untuk hadir pada Rakerda itu” jelas Farouk. Seraya menambahkan masalah lokasi atau tempat Rakerda, lanjutnya, tergantung pada Gubernur sedangkan pelaksanaan Rakerda itu dilaksanakan pada Selasa (27/12). “Surat kami sudah di kirim pada tanggal 22 Desember dengan nomor 108/DPD/B-69/XII/2011,” tandasnya. (Orys)

No comments:

Post a Comment