text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Anaknya Di Tuding Mencuri, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 24 January 2012

Anaknya Di Tuding Mencuri, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum


Foto : http://berita.liputan6.com/

Lukman, S.Pd  selaku orang tua almarhumah Yulianti Pratiwi, tidak menerima tudingan salah seorang warga Rabakodo. Warga tersebut menuding Yulianti melakukan pencurian uang di sebuah warung pada hari Ahad (22/1), sehingga malu di tuding demikian dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. 

Ditemui di Polsek Woha saat melaporkan kematian putrinya itu, bahwa meninggalnya Yulianti Pratiwi karena tidak tahan terhadap tudingan pemilik Kios, Ibu Jija warga Rt 07 RW 05 Desa Rabakodo. Peristiwa pencurian seperti yang di tudingkan oleh Ibu Jija itu berlangsung pada hari Ahad, ketika itu Yulianti hendak membeli Mie. Namun ketika Yulianti tiba di Kios, ibu Jija tidak berada di dalam kios tapi sedang berada di dalam rumahnya. Saat ibu Jija keluar dari rumahnya itulah menuding Yulianti mencuri uang, padahal ibu Jija belum melihat apa memang ada uang yang hilang atau tidak. “pemilik Kios langsung tangkap tangan Yulianti yang sedang membeli Mie itu, saat itu juga Yulianti di pretelin  dua tiga kali untuk melihat uang yang ada di badan Yulianti itu,” urai Lukman, guru SDN Rabakodo, yang kini tinggal di Bajo Donggo.


Lanjutnya, akibat di perlakukan tidak manusiawi itu di tambah dengan cemohan mencuri maka Yulianti tidak mampu menahan malu sehingga harus mengakhiri hidupnya dengan jalan pintas agar tidak menanggung malu di atas dunia ini. “Atas tuduhan tanpa bukti itulah, makanya saya harus melaporkan ke pihak yang berwajib demi kebenaran,” ujar Lukman.

Dirinya selaku orang tua tidak menerima tudingan pemilik kios tersebut, harus di tempuh jalur hukum. Anaknya Yulianti yang baru berumur 13 tahun dan duduk di SMP itu harus menerima nasib, dan mengakhiri hidupnya dengan jalan yang tidak wajar. Ibu Jija sudah memfitnah, bahkan sudah menuding tanpa bukti sehingga nama baik keluarga jadi tercoreng. Anak saya (Yulianti.Red) di tuding mencuri uang, awalnya hanya Rp 50 Ribu. Namun tak lama kemudian di tuding lagi mencuri uang sebesar Rp 150 Ribu, tudingan itu tanpa bukti, sengaja mempermalukan keluarga saya.  “Saya tidak terima semua tudingan itu, saya harus tempuh jalur hukum,” tandas Lukman. (Orys)

No comments:

Post a Comment