text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Anggota BPD se-Kecamatan Woha Dilantik
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Thursday 9 January 2014

Anggota BPD se-Kecamatan Woha Dilantik



Setelah rampung secara administrasi, Akhirnya Pihak Pemerintah Kecamatan Woha pada Kamis (9/1) melantik secara resmi anggota BPD se-Kecamatan Woha Periode 2014-2020. Acara tersebut mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Woha dan dihadiri oleh setiap anggota BPD dan seluruh Kepala Desa atau perangkat yang mewakili.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota BPD tersebut dilakukan langsung oleh Camat Woha, Drs. Dahlan didampingi oleh seorang Rohaniawan Islam. Untuk diketahui, Woha terdiri dari 15 desa, dan jumlah anggota BPD tiap desa bergantung pada banyaknya dusun dalam suatu desa. Adapun total keseluruhan anggota BPD di Woha adalah 129 orang.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, dalam sambutannya, Dahlan meminta kepada seluruh anggota BPD yang dilantik agar jangan main-main dan menjalankan amanah yang diberikan dengan sungguh-sungguh. Dahlan mengingatkan agar anggota BPD kembali mengevaluasi kembali kinerja BPD yang sebelumnya. Sehingga akan ditemukan banyak kelemahan dan tugas BPD baru adalah memperbaiki kelemahan yang pernah ada.

Dahlan mencontohkan salah satu kelemahan BPD sebelumnya adalah kurang berkomunikasi dengan Pemerintah Desa, dalam hal ini adalah Kepala Desa (Kades). Padahal menurutnya antara BPD dan Kades adalah mitra. Sementara kepada Kades yang hadir, Camat menghimbau agar BPD jangan dianggap sebagai ‘bisul’. “Sekali lagi saya ingatkan (Kepala Desa), BPD adalah mitra. Jalin komunikasi dengan mereka (BPD). Untuk BPD sendiri, BPD tidak boleh menganggap sebelah mata permasalahan yang ada di desa. Kalau ada permasalahan yang timbul, tanggapi dengan cepat dan selesaikan dulu di desa,” tandas Dahlan.

Berdasarkan pengalamannya selama ini, hal lain yang dianggap penting oleh Dahlan adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam tubuh BPD. “Keputusan BPD adalah keputusan kolektif. Ketua (BPD) tidak boleh arogan dan mengambil keputusan secara sepihak.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes), Putarman, SE ketika mengisi sambutannya lebih banyak membahas tentang hak dan kewajiban anggota BPD sebagai unsur legislatif di Tingkat Desa. Ia juga menggambarkan periode 2014-2020 sebagai periode istimewa. Jika sebelumnya anggota BPD 'hanya' diresmikan melalui proses pengesahan saja, tapi periode yang sekarang. BPD diresmikan melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah.

Gambaran tersebut menurutnya merupakan isyarat, bahwa kedudukan BPD setara dengan seorang Kades. “Kepala Desa dilantik dan disumpah. Sekarang ini, BPD juga dilantik dan disumpah. Isi sumpahnya sama dengan isi sumpah Kepala Desa,” pungkasnya. Keistimewaan lain menurut Putarman adalah, kalau dulu BPD adalah kepanjangan dari Badan Perwakilan Desa tapi sekarang berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Implikasinya adalah mekanisme yang diutamakan dalam mengambil sebuah keputusan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, sedangkan voting adalah jalan terakhir yang perlu ditempuh.

Ada hal menarik sekaligus dirasa lucu oleh Putarman, yaitu tentang ‘Fungsi Anggaran’ dari BPD selama ini. Karena kebanyakan BPD tidak mengetahui besarnya Dana Pemberdayaan Desa yang digelontorkan ke desanya. “Itu kan lucu. BPD datang ke kantor saya untuk mempertanyakan besarnya dana, padahal mereka bisa bertanya kepada Kepala Desa. Itu memang wewenang BPD. Jadi saya suruh mereka bertanya kepada Kepala Desanya. Bukan karena saya tidak tahu, tapi saya kembalikan ke mekanismenya,” jelas Putarman.

Kehadiran Kepala Desa dalam acara pelantikan BPD juga disorot oleh Putarman. Menurutnya, aneh kalau Kepala Desa itu tidak ikut menghadiri pelantikan BPD. “Kebanyakan mereka (Kepala Desa) mewakilkannya kepada Sekretaris Desa. Perlu dipertanyakan kalau seorang Kepala Desa tidak hadir dalam pelantikan mitranya (BPD). Tapi di Woha bagus. Hampir 90% Kepala Desa hadir,” katanya memuji. [Adn]

No comments:

Post a Comment