text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Kadis Dikpora Bima Kecam Ka UPT Belo
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday 12 February 2014

Kadis Dikpora Bima Kecam Ka UPT Belo

Kadis Dikpora Bima
Keputusan Ka UPT Dikpora Kecamatan Belo, Hamzah SPd yang memindahkan guru PNS ke sekolah lain, dianggap lancang dan mendapat kecaman keras dari Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin SH. Karena menurutnya, pemindahan tersebut bukanlah wewenang pihak UPT, melainkan hak prerogratif Kepala Daerah.

Tajuddin menjelaskan, persoalan pemindahan guru bisa saja dilakukan oleh UPT manakala ada hal-hal yang sifatnya emergency (darurat, red). “Seandainya di sekolah itu ada ancaman ataupun kekhawatiran akan terjadi aksi pembunuhan terhadap guru yang bersangkutan, bisa saja dipindahkan. Namun jika ada persoalan sepele, lalu guru dipindahkan itu baru salah. Karena harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya, ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/02).


Dia menyesalkan sikap Ka UPT yang tidak mampu memediasi dan menyelesaikan perselisihan antara kedua guru tersebut. Hingga mengakibatkan, Nurcani dipimpong kiri kanan, sementara ‘seteru’nya tidak dipindahkan. “Jangan hanya satu orang saja yang dipindahkan, kalau memang sudah ada perselisihan, keduanya harus dipindahkan,” imbuh Tajuddin.

Terkait persoalan tersebut, Tajudin berjanji akan segera memanggil Ka UPT untuk klarifikasi. Selain itu, pihaknya akan mengecek usulan pemindahan guru tersebut. “Nanti kita cek dulu apa alasan kepala UPT memindahkan yang bersangkutan. Dan besok kepala UPT dan Kasek SDN Runggu juga akan kami minta klarifikasi,” tandas Kadis yang baru lalu dilantik ini.

Menyinggung klaim Ka UPT yang telah menerima SK definitif dari Bupati Bima untuk pemindahan Nurcani, pihak Dinas belum bisa memastikan. Meski demikian, masih menurut Tajuddin, persoalan itu sama sekali tidak berkaitan dengan SK yang baru dikeluarkan Desember lalu. “Kalau memang SK-nya sudah keluar Desember lalu, tetap saja Ka UPT kita mintai keterangan. Karena pemindahan ini sudah berlangsung sejak Mei 2013,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Jompa sebelumnya, Nurcani yang merupakan guru PNS di SDN Runggu terlibat perseteruan dengan seorang guru Guru Sukarela, Sri Rahmani S.Pd. Kemudian oleh pihak sekolah dan UPT langsung memindahkan Nurcani ke SDN Cenggu, hingga akhirnya Nurcani kembali digiring ke SDN No 2 Cenggu. Sementara Sri Rahmani tidak diusik. Padahal, sesuai kesepakatan, keduanya harus sama-sama dipindahkan. [Bim/03]

No comments:

Post a Comment