text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: SPDP Kasus Narkoba Dikirim
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday 12 February 2014

SPDP Kasus Narkoba Dikirim


Penyidik Satuan Narkoba Polres Bima mengaku telah mengirim Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan. SPDP yang dikirim tersebut, terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Gunawan, 28 tahun warga Surabaya.

Tersangka terbukti sebagai pengguna sabu-sabu setelah kepolisian melakukan tes urin. Sementara supir dan pacar tersangka yang juga sempat diamankan, kini sudah dikeluarkan.

“SPDP sudah kita kirim kemarin (10/2) ke kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu M Ali H Sarbini saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).


Ditambahkan Ali, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke BPOM. Hasilnya, serbuk putih yang diamankan dari dalam mobil tersangka positif merupakan narkotika jenis sabu-sabu. “Semuanya sudah kita periksa, termasuk dua orang rekan tersangka. Hanya saja dua orang itu tidak terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga nebegaskan, tersangka tidak terlibat dalam jaringan manapun yang ada di Kota dan Kabupaten Bima. Hanya saja, kata dia, tersangka numpang lewat menuju Labuan Bajo untuk menemui keluarganya. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya melintas saja di Bima. Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemasok barang haram ini kepada tersangka,” tandasnya.

Sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 8 tahun penjara serta denda Rp 1 Milyar. Sementara Avanza silver yang digunakan tersangka, saat ini masih diamankan di Mapolres Bima. [Alv] 

No comments:

Post a Comment