Rabu,
(31/12) bertempat di gedung PKK Kabupaten Bima diselenggarakan Rapat
Penyusunan Peraturan tentang Perizinan. Rapat ini diselenggarakan dalam
rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan dan kegiatan penyusunan
kebijikan perijinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
Kabupaten Bima.
Rapat yang pimpin
oleh Kepala KP2T Sudirman, SE diikuti oleh 35 orang peserta dari
unsur Dinas/Instansi teknis Perizinan.Menurut Sudirman, kegiatan
pertemuan ini penting dilaksanakan mengingat KPPT merupakan pelaksana
penerbit izin, baik izin sebagai legalitas dari usaha maupun izin
operasional kegiatan usaha sehingga selalu memerlukan bimbingan dan
koordinasi dengan dinas teknis terkait sehubungan dengan
pengiplementasian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
dunia usaha.
Dalam Rapat tersebut jelas Sudirman, selain dibentuk
panitia pelaksana pertemuan dibentuk pula tim yang menyusun pengolahan
data perijinan, penyusunan materi survey index kepuasan konsumen, dan
menyusun materi pengendalian masalah pengaduan masyarakat.
Rapat
yang berlangsung selama sehari terebut membahas penyesuaian
penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan luas dan
volume objek perizinan yaitu hunian untuk bangunan seluas 200 meter
persegi. Hal lain yang dibahas ialah pendelegasian kewenangan Bupati
kepada Camat pada aspek perizinan sesuai pasal 4 Ayat (2) meliputi SIUP
dan SITU untuk skala usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp. 50
juta.
Dari aspek regulasi, pertemuan tersebut membahas instruksi
Bupati tentang Penertiban Izin Mendirikan Bangunan pada kecamatan Sape,
Palibelo, Woha dan Bolo.
Dasar pertimbangannya menurut Sudirman,
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintah Daerah, PP
Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di tingkat daerah, regulasi yang
menjadi acuan adalah Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima dan Peraturan
Bupati Bima Nomor 24 A Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati Kepada Camat. (H-05).
No comments:
Post a Comment