text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: KP2T Kabupaten Bima Bahas Peraturan tentang Perijinan
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 6 January 2015

KP2T Kabupaten Bima Bahas Peraturan tentang Perijinan

Rabu, (31/12) bertempat di gedung PKK Kabupaten Bima diselenggarakan Rapat Penyusunan Peraturan tentang Perizinan. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan dan kegiatan penyusunan kebijikan perijinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima. 

Rapat yang pimpin oleh Kepala KP2T Sudirman, SE diikuti oleh 35 orang peserta dari unsur Dinas/Instansi teknis Perizinan.Menurut Sudirman, kegiatan pertemuan ini penting dilaksanakan mengingat KPPT merupakan pelaksana penerbit izin, baik izin sebagai legalitas dari usaha maupun izin operasional kegiatan usaha sehingga selalu memerlukan bimbingan dan koordinasi dengan dinas teknis terkait sehubungan dengan pengiplementasian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi dunia usaha.


Dalam Rapat tersebut jelas Sudirman, selain dibentuk panitia pelaksana pertemuan dibentuk pula tim yang menyusun pengolahan data perijinan, penyusunan materi survey index kepuasan konsumen, dan menyusun materi pengendalian masalah pengaduan masyarakat.

Rapat yang berlangsung selama sehari terebut membahas penyesuaian penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan luas dan volume objek perizinan yaitu hunian untuk bangunan seluas 200 meter persegi. Hal lain yang dibahas ialah pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat pada aspek perizinan sesuai pasal 4 Ayat (2) meliputi SIUP dan SITU untuk skala usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp. 50 juta.

Dari aspek regulasi, pertemuan tersebut membahas instruksi Bupati tentang Penertiban Izin Mendirikan Bangunan pada kecamatan Sape, Palibelo, Woha dan Bolo.

Dasar pertimbangannya menurut Sudirman, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di tingkat daerah, regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 A Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat. (H-05).

No comments:

Post a Comment