Pada acara yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa Se-Kabupaten Bima tahun 2015 tersebut, Bupati Bima menjelaskan, "Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan amanat peraturan yang diharapkan dapat memperpendek rentang birokrasi, memperkuat optimalisasi peran camat dalam pemberdayaan dan pelayanan masyarakat.
Dihadapan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa dan Kepala Urusan Desa Se-Kabupaten Bima tersebut, Bupati H. Syafrudin menjelaskan, "sebagian kewenangan Kepala Daerah (KDH) telah diserahkan, hal menandai perjuangan panjang para camat untuk memberikan pelayanan optimal, itulah pemerintah". Kata Bupati
Menurut Bupati, terhitung bulan Mei 2015, semua Kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai Daftar kewenangan yang diserahkan "Dalam kerangka PATEN ini, pola pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan dalam satu tempat, yaitu di Kecamatan". Jelas Bupati.
PATEN mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu.
Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kapada masyarakatdi Kabupaten Bima".
Menutup arahannya, Bupati mengharapkan pemberlakuan PATEN ini dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur untuk lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik". Kata Bupati.
Kewenangan yang diserahkan kepada camat mencakup 11 layanan perijinan, meliputi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat dan Pemutihan IMB Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat.
Perijinan lain yang prosesnya telah diserahkan kepada camat yaitu Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan PAUD, Ijin Usaha Hortikultura, Surat Ijin Industri Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang ijinnya diterbitkan oleh Camat, TDP Cabang di Kecamatan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang ijinnya diterbitkan oleh Camat, Ijin Penyelenggaraan Optik dan pengurusan Ijin Usaha Kecil Rekreasi dan Hiburan Umum. Sedangkan bidang pelayanan non perijinan meliputi enam aspek, diantaranya Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan dan Penyelenggaraan". (humas 01)
No comments:
Post a Comment