text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: DPS Pemilukada 298.254 Pemilih
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Monday 1 March 2010

DPS Pemilukada 298.254 Pemilih

Hingga 8 Pebruari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah sahkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2010-2015. Data awal 302.570 orang, susut sebanyak 4316 pemilih dan menjadi 298.254 pemilih.
Data awal yang dimaksud KPU, yakni DP4 yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bima pembanding dari DPT pada saat Pemilu Pemilihan Presiden RI. Sementara total Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bima ditetapkan sebanyak 666 buah.
Ketua KPU Kabupaten Bima Drs.Ichwan P Syamsuddin,M.Ap, Senin (02/3), mengatakan DPS yang telah disahkan tersebut telah melalui tahapan pemuktahiran, validasi dan pendaftaran bagi pemilih yang belum terdaftar.
“Setelah dimuktahirkan, divalidasi dan didaftar bagi pemilih yang belum terdaftar maka KPU mensahkan DPS menjadi 298.254 orang. Terjadi kekurangan sekitar 4316 orang dari data awal 302.570 orang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, DPS yang disahkan tersebut masih akan berubah-berubah sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “DPS ini masih ada kemungkinan bertambah dan berkurang. Karena masih dilakukan penambahan pendataan ulang bagi pemilih yang belum sempat terdaftar dalam pendataan tahap pertama. DPS yang sudah disahkan ini, ditempel di masing-masing Desa supaya bisa dicek langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, terjadinya kekurangan jumlah pemilih dalam DPS dari data awal tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti, adanya pemilih yang pindah domisili, misalnya jadi TKI, melanjutkan pendidikan, meninggal dunia maupun berubah status menjadi TNI atau Polri.
Pada tanggal 8 April 2010 mendatang, lanjutnya, merupakan penetapan DPS menjadi DPT. Penetapan ke DPT tersebut jelasnya, ditentukan oleh PPS di masing-masing Desa dengan melakukan pelno secara terbuka yang menghadirkan PPDP, PPS, Timses pasangan calon, ketua RT/RW, Panwas Lapangan dan unsur pemerintah Desa yang membidangi pendataan.
Keterbukaan penentuan DPT tersebut dilakukan KPU sebagai wujud menimilisir munculnya persoalan yang berkaitan dengan DPT. “Setelah DPT ini diketuk, kita harapkan tidak ada lagi persoalan yang muncul yang berkaitan dengan jumlah pemilih,” harapnya. (Joe)

No comments:

Post a Comment