text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Hak Pilih Cabup/Cawabup, Tersandung?
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Monday 1 March 2010

Hak Pilih Cabup/Cawabup, Tersandung?

Para kandidat bakal calon yang bakal tampil dalam Pemilukada Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima periode 2010-2015 ini, diperkirakan tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran domisilinya yang rata-rata ber-KTP luar Kabupaten Bima.

Para sosok yang diperkirakan kehilangan hak memilih, yakni Drs.H.Suadin Abdullah,MM berdomisili di Provinsi Kalimantan, Drs.Sukirman Azis,SH berdomisili di Kota Bima, H.Ferry Zulkarnain,ST berdomisili di Kota Bima, Drs.H.Syafruddin H.M.Nur,M.Pd berdomisili di Kota Bima, Drs.H.Zainul Arifin,M.Si berdomisili di Kota Bima dan Drs.H.Usman AK berdomisili di Kota Bima.

KPU Kabupaten Bima menetapkan, yang dapat disahkan menjadi pemilih harus berdomisili di Kabupaten Bima minimal 6 bulan sebelum disahkannya DPS dan dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan berdomisili dari Kepala Desa setempat.

Ketua KPU Kabupaten Bima Drs.Ichwan P Syamsuddin,M.Ap di ruang kerjanya, Senin kemarin, belum dapat memastikan apakah para bakal calon tersebut dapat memilih atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Kalau soal itu, saya belum tahu persis. Karena dari sekian ribu orang yang telah disahkan dalam DPS, belum kita cek satu per satu. Baru bisa menggunakan hak pilih, antara lain telah terdaftar dalam DPS,” tuturnya.

Ketentuannya, jelasnya, seseorang yang dapat menggunakan hak pilih apabila berdomisili di Kabupaten Bima minimal 6 bulan sebelum disahkannya DPS dan dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

“Selama memiliki KTP dan warga negara Indonesia dimana pun berada, boleh mencalonkan diri, tapi kalau memilih harus berdimisili minimal 6 bulan sebelum disahkannya DPS,” tegasnya. (Joe)

No comments:

Post a Comment