text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Diduga, Ada Pungli Pengurusan Bahan Sertifikasi
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Thursday 24 June 2010

Diduga, Ada Pungli Pengurusan Bahan Sertifikasi

Pengajuan persyaratan ulang bagi ribuan guru bersertifikasi lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga (Dikpora) Kabupaten Bima, ditengarai adanya Pungutan Liar alias Pungli. Tentu saja hal tu melahirkan protes para guru.
Salah seorang tenaga pendidik membeberkan, saat pengajuan ulang persyaratan dan kelengkapan bahan sertifikasi bagi ribuan guru bersertifikasi, Bidang KPMP Dikpora Kabupaten Bima meminta dana sebesar Rp50 ribu kepada setiap guru yang mengajukan bahan. Padahal menurutnya, pada pengumuman yang ditempel di setiap Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikpora, tidak tertera penarikan uang dalam bentuk apapun. “Ketika kami ajukan kelengkapan bahan, kami dimintai uang. Alasan pihak dinas untuk biaya pengiriman,” ceritanya.
Menurutnya, Pungli seperti itu sudah sering dilakukan, tapi para guru tidak berani membantahnya. Lanjutnya, jika ada aturan yang jelas, penarikan dalam bentuk apapun pasti dipatuhi dan diikuti. “Jangan main tarik saja, tanpa ada kejelasan penggunaannya,” kesal guru di salah satu kecamatan itu.

Abdul Gani, S.Sos, MPd, Kasi KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima, membantah penarikan tanpa dasar, terkait pengajuan kelengkapan bahan dan persyaratan sertifikasi guru bersertifikasi. Menurutnya, tidak ada penarikan uang untuk biaya pengriman bahan dimaksud.
“Sejauh dikeluarkan surat itu, tidak ada biaya pengiriman yang dibebankan pada setiap guru karena sudah menjadi tanggung jawab dinas”, jelasnya sembari mengatakan, ”silakan tanyakan pada pegawai yang ada”.
Dijelaskan Gani, sebanyak 1300 guru bersertifikasi tersebut, sesuai surat dari Kementrian Keuangan RI Nomor 101/PMK/05/2010 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran ke setiap Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang berlaku secara nasional diharapkan untuk melengkapi dan mengajukan ulang persyaratan sertifikasi dimaksud.
“Atas rujukan surat itulah kami meminta seluruh guru yang bersangkutan, untuk mengajukan kembali kelengkapan bahannya. Terakit dengan penarikan yang dituduhkan itu, kami tidak tahu menahu”, tepisnya. (Joe)

No comments:

Post a Comment