text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Partisipasi Pemilih, Meningkat
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Friday 18 June 2010

Partisipasi Pemilih, Meningkat

Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilukada Kabupaten Bima meningkat dratis. Persentase pemilih yang memberikan hak pilihnya setelah dilakukan rekapitulasi dan penghitungan akhir sebanyak 84,73 persen.
Ketua KPUD Bima Drs H Ichwan P Samsuddin, Rabu (16/06) menjelaskan, dibanding partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan legislatif lalu yang hanya berkisar pada angka 77 lebih persen, Pemilukada Kabupaten Bima ini naik menjadi 84,73 persen. Persentase tersebut, kata Ichwan, termasuk suara tidak sah yang berjumlah 2.431 atau setara dengan 0,95 persen. “Kalkuasi pengitungannya, tinggal dijumlah suara sah 254.629 ditambah suara tidak sah. Itulah jumlah pemilih yang mencoblos,“jelasnya.
Peningkatan partisipasi pemilih masyarakat Kabupaten Bima, ujar ketua KPU, perlu diapresiasi. Hal itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk ikut berpartisipasi menentukan kepala daerahnya.
Hal lain yang dijelaskan Ketua KPU, terkait jadwal pelantikan yang direncanakan pada 8 Agustus mendatang, bisa berubah dan bisa juga tetap pada jadwal yang telah ditentukan. Alasannya, sangat tergantung pada tuntutan dan keberatan calon lain yang melihat pelanggaran yang terjadi. “Jadwal pelantikan bisa saja berubah dari tanggal yang ditentukan. Tetapi kita berharap tidak ada halangan, “ujarnya.
Menjawab keabsahan pleno rekapitulasi dan penetapan suara, menurutnya sudah sah dan sesuai aturan dan mekanisme yang telah diatur undang-undang. Soal ada beberapa saksi yang tidak hadir, menurutnya, tidak menggugurkan hasil rekapitulasi akhir dan penetapan KPUD. Karena ketidakhadiran saksi dan tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi, bukan hal yang prinsip.(BIMBIM)

No comments:

Post a Comment