text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Seluas 1,74 Ha Lahan Bandara, Milik Rakyat
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Friday 18 June 2010

Seluas 1,74 Ha Lahan Bandara, Milik Rakyat

Sekitar 1,74 Hektarare (Ha) lahan di Bandar Udara Sultan Salahuddin Bima, rupanya milik seorang warga Desa Teke, H.Mansyur H.Achmad sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak permohonan kasasi tergugat.
Para tergugat dalam perkara obyek sengketa sebagian lahan di Bandara tersebut yakni tergugat satu Hj Jaminah Janda Bo alias Janda H.Ibrahim dan kawan-kawan (dkk,red) dan tergugat kedua Pemerintah Republik Indonesia Cq seterusnya bandar Udara M.Salahuddin Bima.
Hanya saja, isi putusan MA RI bernomor 1232 K/Pdt/2007 tersebut hingga kini belum dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Raba Bima. Pelaksanaan eksekusi yang dinilai lamban itu mengundang pertanyaan penggugat selaku pemenang.
“Saya pertanyakan kenapa juru sita Pengadilan Negeri Raba Bima sampai sekarang (saat dikonfirmasi) belum juga melakukan eksekusi”, tanya H.Mansyur H.Achmad, pemohon gugatan obyek sengketa lahan tersebut, Kamis kemarin.
Lahan seluas 1,74 Ha yang menjadi obyek sengketa dalam perkara dimaksud, yakni terletak di So Kalibuda Watasan Desa Belo dengan nomor persil 178 DT II. Di atas lahan tersebut kini terbangun pangkalan minyak milik Bandar Udara M.Salahuddin Bima.
Padahal, lanjut H.Mansyur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima tahun 2003 silam pihaknya selaku pemohon penggugat memenangkan gugatan tersebut. Demikian pula pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, pihaknya (H. Mansyur) pun yang menang.
Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima naik banding oleh pihak tergugat, putusan PT NTB juga naik kasasi oleh tergugat sebagai pemohon kasasi. “Tingkat kasasi MA RI pun kita yang menang. Kenapa sampai sekarang belum juga dieksekusi”, tanyanya mengulang.
Dalam amar putusan MA RI bernomor 1232 K/Pdt/2007 poin keempat menghukum para tergugat untuk menyerahkan secara bebas tanpa syarat kepada penggugat obyek sengketa tersebut di atas dan kalau tidak dapat diserahkan mengembalikan obyek sengketa tersebut.
Para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sesuai harga pasaran obyek sengketa seluas 1,74 Ha dengan nilai perkiraan Rp10 juta per are plus 1,74 Ha dengan nilai total Rp1,740 miliar. “Kita sudah setor uang administrasi eksekusi”, sambungnya.
Diakui H.Mansyur, uang administrasi untuk pelaksanaan eksekusi tersebut disetor pihaknya sebanyak dua tahap. Pada tahap pertama kata dia, disetor sebanyak Rp5 juta. Kemudian disetor lagi sebanyak Rp10 juta di atas kwitansi. “ Ada 1 juta yang diluar kwitansi”, katanya.
Lanjutnya, tanah seluas 1,74 Ha tersebut merupakan lahan warisan yang diperoleh dari kakeknya yang memiliki saudara sebanyak 7 orang. Saudara-saudara kakeknya yang lain, tidak ada yang memiliki keturunan.
Hanya kakeknya-lah yang memiliki keturunan, yakni dirinya. “Dalam istilah hukum serikit kita, hanya saya ahli waris yang sah, sebab hanya saya keturunan dari pemilik asal tanah itu”, urainya.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci mengapa lahan dimaksud hingga dapat dikuasai pihak Bandar Udara M.Salahuddin Bima. Begitu pula hubungan dengan Hj.Jaminah Janda Baco dkk yang diduga keras menjual lahan tersebut pada pihak Bandara.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Dwi Sugiarto yang dikonfirmasi via SMS menyebutkan, sepengetahuannya masih upaya teguran. “Sekarang menunggu situasi kamtibmas kondusif pasca Pemilukada”, sebutnya.
Sekretaris Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Raba Bima, Salimin Ismail yang dikonfirmasi di kantor setempat mengakui perkara sengketa lahan di bandar udara M.Salahuddin Bima hingga kini belum dilakukan EKSEKUSI.
Alasannya, karena pihaknya masih menunggu hasil musyawarah yang tengah dilakukan pihak bandar udara M.Salahuddin Bima dengan atasan di Jakarta .
“Kita belum lakukan eksekusi, karena masih nunggu hasil musyawarah pihak bandara untuk mengambil solusi yang terbaik”, akunya.
Kenapa harus diambil terlebih dahulu uang administrasi eksekusi sementara eksekusi belum dilakukan? Menurut Salimin, pengambilan uang admnistrasi tersebut dilakukan sebagai uang panjar untuk pelaksanaan eksekusi. “Uang eksekusi itu bisa berkurang dan bisa tambah. Kalau lebih kita kembalikan lagi”, terangnya. (JOE)

No comments:

Post a Comment