text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Mutasi Kepala Sekolah Tetap Wewenang Daerah
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Sunday 14 November 2010

Mutasi Kepala Sekolah Tetap Wewenang Daerah

Malang --- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyatakan, mutasi kepala sekolah tetap menjadi kewenangan kepala daerah atau wali kota dan bupati masing-masing. "Kebijakan yang tertuang dalam Perauran Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28/2010 itu hanya mengatur tentang rambu-rambu dan kriteria bagi calon kepala sekolah saja. Sedangkan kewenangan mutasinya tetap menjadi kewenangan kepala daerah," ujar Mendiknas, seusai pelantikan Rektor Universitas Negeri Malang, Sabtu (13/11) di Malang, Jawa Timur.

Persepsi yang selama ini berkembang bahwa pengangkatan kepala sekolah harus mendapat persetujuan, bahkan diambil alih langsung oleh Mendiknas itu kurang tepat. "Saya menyadari betul kewenangan itu, namun saya juga menyadari betul bahwa Kemendiknas harus memberikan rambu-rambu agar penetapannya tidak bermuatan politis," ujarnya.
Ia mengakui, dikeluarkannya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari kepala sekolah. Sebab, banyak daerah yang memberikan jabatan kepala sekolah atau jabatan lainnya itu merupakan bagian dari "hadiah",  yang diberikan kepala daerah ketika yang bersangkutan memberikan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Karena itu, katanya, persyaratan dan kriteria jabatan kepala sekolah harus jelas dan tegas. "Bagi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan jangan dipaksakan, sebab nantinya justru akan mengacaukan kualitas pendidikan itu sendiri," ujarnya. (aline)

No comments:

Post a Comment