text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Hindari Pungli, Pembayaran SIM di Polres Bima Via BRI
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday, 29 December 2010

Hindari Pungli, Pembayaran SIM di Polres Bima Via BRI

Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Bima bebas dari Pungutan Liar (Pungli). Bagi pemohon baru maupun perpanjangan, bisa langsung membayar di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahkan, di ruang pengurusan SIM Satuan setempat telah ditempeli prosedur pembuatan SIM hingga nominal rupiah yang wajib dibayar pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2010 tentang PNPB. “Pemohon SIM silakan datang sendiri mengurusnya, untuk menghindari calo,” pinta Kasat lantas Polres Bima IPTU Boni Ariefianto yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Boni, menekankan kepada warga masyarakat Kabupaten Bima agar tidak melalui proses yang diluar dari ketentuan aturan yang berlaku. “Tidak ada Pungli-pungli pengurusan SIM. Bila ada yang menemukan, silakan laporkan langsung ke saya,” tegasnya.Pihaknya membuka layanan khusus untuk pengaduan masyarakat bila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Untuk layanan SMS dengan nomor 081339990086, layanan Facebook lantasbima@yahoo.co.id. “Saya langsung yang pegang dan layanan twitter dengan alamat satlantaskabbima@yahoo.co.id serta layanan email dengan alamat stalantaskabbima@yahoo.co.id.
Pengurusan SIM baru maupun perpanjang sekarang ini tidak lagi dibayarkan kepada petugas Satuan lalu Lintas, bisa langsung dibayarkan pada petugas dari Bank BRI yang sengaja telah disiapkan. Pembayarannya langsung ke loket BRI yang sudah kami siapkan,” tuturnya.
Menjawab soal sertifikat megemudi, Boni menegaskan, hal tersebut tidak wajib. “Kan nanti setiap pemohon SIM baru kita tes. Baik tes teori maupun tes praktek. Bagi yang tidak lulus tes, kita akan tes lagi untuk tahap ke dua,” terangnya.
Untuk pemohon SIM baru yang tidak lulus saat dilakukan tes, pihaknya akan mengembalikan utuh uang administrasi pengurusan SIM yang telah disetorkan oleh pemohon. “Setiap pengurusan SIM baru tetap kita tes,” ujarnya.
Bagi pemohon perpanjangan, pemohon ganti SIM karena rusak maupun pemohon mutasi SIM, pihaknya langsung akan memproses pada hari itu juga. “Setiap pemohon SIM tidak wajib mendapatkan sertifikat, tidak wajib ikut pelatihan,” tegasnya mengulang. (Bim)

No comments:

Post a Comment