text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Penipuan Ijin Gangguan (HO), Meresahkan
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday 29 December 2010

Penipuan Ijin Gangguan (HO), Meresahkan

Akhir-akhir ini, penipuan dengan modus penagihan ijin gangguan alias HO beraksi di perkampungan. Beberapa pengecer di Kecamatan Woha, Bolo, dan Sape, jadi korban aksi oknum yang mengaku sebgai staf di Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima. Setidaknya, Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bima menerima sembilan (9) laporan langsung dari masyarakat tentang penipuan yang berkedok perpanjangan Ijin Gangguan (HO) untuk pangkalan BBM/pengecer Minyak Tanah.
Salah seorang korban, Abubakar (49) warga Desa Bolo mengaku didatangi seseorang yang mengenakan seragam PNS yang mengaku bekerja di Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bima bernama Dahlan, dengan mengatakan sedang melakukan survey untuk melihat-lihat lokasi baru pangkalan BBM/pengecer Minyak Tanah, kepada Abubakar oknum berseragam PNS itu menjanjikan sanggup mengurusan ijin untuk menjadi pengecer Minyak Tanah, oknum tersebut.Menanggapi kasus ini, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Asni, SE menjelaskan sejak tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bima tidak lagi mengeluarkan ijin gangguan (HO) baru untuk pangkalan BBM/pengecer Minyak Tanah di seluruh wilayah Kabupaten Bima, hal ini dilakukan karena kuota Minyak Tanah yang disalurkan oleh Distributor Minyak Tanah telah dibatasi jumlahnya oleh Pertamina.
Sedangkan untuk perpanjangan ijin gangguan (HO) untuk pangkalan BBM/pengecer Minyak Tanah biayanya telah diatur dalam Perda dan tidak terlalu memberatkan masyarakat, dengan masa belaku ijin ganggung (HO) adalah selama tiga tahun.
“Kami tidak pernah melayani perpanjangan ijin gangguan (HO) di lapangan, yang dilakukan hanyalah peninjauan lokasi yang melibatkan Tim HO yang terdiri dari aparatur lintas instansi, setelah pemilik ijin mendatangi langsung kantor kami untuk mengurus perpanjangan ijin gangguan (HO) dengan melengkapi syarat-syarat sesuai aturan yang berlaku”, ungkap Asni.
Asni juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan ulah oknum tersebut kepada Polisi, karena yang menjadi korban langsung adalah mereka. Juga menghimbau kepada para pemilik ijin gangguan (HO) khusus untuk pangkalan BBM/pengecer Minyak Tanah agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa pengurusan ijin gangguan (HO) yang membawa nama aparat di Bagian Administrasi Perekonomian.(Joe)

No comments:

Post a Comment