text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Miras, Kasus Tertinggi Jajaran Polres Bima
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday 29 December 2010

Miras, Kasus Tertinggi Jajaran Polres Bima

Nampaknya Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima masih menjadi idola masyarakat tertentu. Faktanya, kasus Miras di jajaran Polres setempat meraih rangking terbanyak kedua tahun 2010.
Jumlah kasus Miras yang ditangani jajaran Polres Bima sebanyak 44 kasus dari total kasus yang ditangani selama tahun 2010 sebanyak 855 kasus. Jumlah Barang Bukti (BB) dari kasus dimaksud melebihi ribuan botol berbagai jenis.
Kasus terbanyak ke dua disusul oleh kasus Curanmor sebanyak 35 kasus. Dari jumlah kasus Curanmor tersebut, hanya 3 kasus yang berhasil diungkap. Kasus penganiayaan yang paling banyak terjadi dengan jumlah 164 kasus.
Menurut catatan Kepolisian setempat, jumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima jajaran tahun 2010, menurun bila dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2009 lalu sebanyak 1051 kasus.Sementara kasus pertikaian warga antar kampung hanya 1 kasus yang terjadi pada tahun 2010, yakni kasus pertikaian antar warga Desa Ro’i dan Roka Kecamatan Belo dan Kecamatan Palibelo. “Penurunan kasus tahun 2010 ini antara lain sebabkan adanya partisipasi masyarakat dalam membantu tugas Polisi mengungkap dan menyelesaikan kasus yang dilaporkan,” ujar Kabag OPS Polres Bima Kompol Indra, kemarin.
Dari total jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut, baru 402 kasus atau 47,02 persen yang tuntas. Selebihnya kini masih dalam tahap penanganan. “Sisanya menjadi tunggakan dan harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Indra tidak mengetahui persis jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Menurut Indra, faktor yang menjadi hambatan penuntasan kasus yakni kwantitas dan sarana prasarana. (Bim)

No comments:

Post a Comment