Sesuai Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, saat ini Pemerintah Kabupaten Bima telah menghimpun 11.112 tenaga honorer, honorer daerah dan tenaga sukarela.
Sejumlah nama tersebut berdasarkan usulan tertulis dari seluruh kepala SKPD dan akan disampaikan ke Menpan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut keabsahan data yang disampaikan SKPD tersebut. Kementerian PAN selanjutnya akan menurunkan Tim terpadu klarifikasi dan inventarisasi data tersebut dan diselaraskan dengan kriteria/persyaratan yang diamanatkan SE Menpan nomor 5 tahun 2010 tersebut.
Penegasan konsep kategori kedua tenaga honorer Pemkab Bima tahun 2010 ini mengacu kepada surat Bupati Bima melalui Sekda nomor : 861.016/97.BKD.2010 tanggal 28 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD agar mencermati dan meneliti kebenaran pada tenaga honorer di masing-masing SKPD. Bila ditemukan kekeliruan dalam konsep database tersebut, pimpinan SKPD diinstruksikan untuk memberikan informasi tertulis kepada BKD Kabupaten Bima untuk disempurnakan lebih lanjut paling lambat 30 Desember 2010. Setelah tanggal 30 Desember 2010, nama-nama tersebut akan disampaikan pihak BKD kepada Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI untuk dilakukan verifikasi Tim Terpadu dari Pusat. Sebagai gambaran, pada proses verifikasi kategori I beberapa waktu lalu, keanggotaan Tim Verifikasi terdiri dari Kemenpan RI, BKN, BPKP dan BKN Regional X Denpasar.
Jumlah 11.112 orang tersebut belum dinyatakan final untuk dimasukkan ke dalam kategori II karena baru berupa konsep pengajuan untuk dijadikan penelitian lebih lanjut. Mengingat banyaknya nama dalam konsep ini, pihak BKD menyampaikan dalam bentuk copy CD kepada seluruh pimpinan SKPD. Informasi ini juga dapat dilihat di website Pemerintah Kabupaten Bima : www.bimakab.go.id. (Bim)
Sejumlah nama tersebut berdasarkan usulan tertulis dari seluruh kepala SKPD dan akan disampaikan ke Menpan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut keabsahan data yang disampaikan SKPD tersebut. Kementerian PAN selanjutnya akan menurunkan Tim terpadu klarifikasi dan inventarisasi data tersebut dan diselaraskan dengan kriteria/persyaratan yang diamanatkan SE Menpan nomor 5 tahun 2010 tersebut.
Penegasan konsep kategori kedua tenaga honorer Pemkab Bima tahun 2010 ini mengacu kepada surat Bupati Bima melalui Sekda nomor : 861.016/97.BKD.2010 tanggal 28 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD agar mencermati dan meneliti kebenaran pada tenaga honorer di masing-masing SKPD. Bila ditemukan kekeliruan dalam konsep database tersebut, pimpinan SKPD diinstruksikan untuk memberikan informasi tertulis kepada BKD Kabupaten Bima untuk disempurnakan lebih lanjut paling lambat 30 Desember 2010. Setelah tanggal 30 Desember 2010, nama-nama tersebut akan disampaikan pihak BKD kepada Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI untuk dilakukan verifikasi Tim Terpadu dari Pusat. Sebagai gambaran, pada proses verifikasi kategori I beberapa waktu lalu, keanggotaan Tim Verifikasi terdiri dari Kemenpan RI, BKN, BPKP dan BKN Regional X Denpasar.
Jumlah 11.112 orang tersebut belum dinyatakan final untuk dimasukkan ke dalam kategori II karena baru berupa konsep pengajuan untuk dijadikan penelitian lebih lanjut. Mengingat banyaknya nama dalam konsep ini, pihak BKD menyampaikan dalam bentuk copy CD kepada seluruh pimpinan SKPD. Informasi ini juga dapat dilihat di website Pemerintah Kabupaten Bima : www.bimakab.go.id. (Bim)
No comments:
Post a Comment