text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Ditolak, Lokasi TPA di Woha
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Saturday 30 April 2011

Ditolak, Lokasi TPA di Woha


Penentuan lokasi pembangunan Tempat Proses Akhir (TPA) Kabupaten Bima di wilayah Desa Risa Kecamatan Woha ditolak anggota DPRD Kabupaten Bima yang menilai penentuan lokasi tersebut tidak melalui prosedur. 
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, ST di kantor dewan setempat, akhir pekan kemarin mengaku menolak rencana usulan lokasi pembangunan TPA di Desa Risa Kecamatan Woha oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima karena belum dilakukan studi kelayakan dan belum adanya AMDAL sebelum penentuan lokasi. 
“Secara pribadi sebagai utusan Dapil II, saya tolak usulan lokasi pembangunan TPA itu karena tidak ada studi kelayakan sebelum ditetapkan lokasinya,” ungkap Fahrirrahman.
Selain itu, pemerintah tidak memperhatikan kepentingan rakyat sekitar lokasi. Menurutnya, pemerintah harus menanyakan atau meminta persetujuan masyarakat sekitar. “Saya dengar banyak masyarakat yang menolak,” ujarnya.
Fahrirrahman menilai, lokasi yang direncanakan pemerintah untuk pembangunan TPA tersebut termasuk lokasi produktif para petani di Desa Risa maupun Desa Pandai. “Mestinya Pemerintah memikirkan nasib rakyat.
Mengapa pemerintah menginginkan lokasi tersebut? Menurut dia, lokasi itu ditentukan pemerintah mengingat telah ada dana yang disediakan Pemerintah Provinsi untuk pembangunan TPA. Hal itu dunilainya rancu.
Menurut Fahri, Pemerintah Provinsi tidak memiliki tupoksi menyediakan dana untuk pembangunan TPA. Tapi yang lebih berwewenang menyediakan anggaran pembangunan TPA adalah Pemerintah Daerah. “Mungkin juga itu hanya akal-akalan pemerintah saja. pun benar adanya Pemerintah Provinsi telah menyediakan anggaran Rp8 miliar lebih, kami minta DPA-nya harus dirubah, sebab menyalahi ketentuan yang berlaku”, terangnya. (Joe)

No comments:

Post a Comment