text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Oknum Kaur Desa Tenga Di Tuding Pungli
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Sunday 27 November 2011

Oknum Kaur Desa Tenga Di Tuding Pungli


Ilustrasi

Oknum Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tenga Kecamatan Woha, Nurmi A. Hafid di tuding melakukan Pungutan Liar. Pungutan liar itu di lakukan saat pengumpulan uang Beras Miskin (Raskin), selain itu juga telah memberikan informasi negatif sehingga warga Tenga menjadi gelisah.

Warga Rukun Tetangga (RT) 04, Idris (35) mengatakan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tenga memerintahkan kepada seluruh RT yang ada agar mengumpulkan uang Raskin sekaligus untuk dua bulan terakhir. Warga dengan terpaksa mencari uang bahkan ada yang harus pinjam, kalau tidak ada uang warga di marahin, dengan terpaksa warga mencari uang walaupun harus meminjam. “Kita dipaksa untuk menyetorkan uang Raskin untuk dua bulan terakhir, dengan terpaksa karena selama ini hanya satu kali sebulan kami harus bayar uang Raskin,” kesalnya, Sabtu (26/11) di Kediamannya.


Lanjutnya, Raskin yang di peruntukan warga Tenga sangat berbeda dengan warga Desa yang lain. Di Tenga berlaku dua kantong raskin dengan beratnya 30 Kg, diperuntukkan bagi 5 orang kepala keluarga. Setiap KK harus setor uang Raskin sebesar Rp 11.000, untuk dua bulan terakhir warga harus membayar lebih awal selama 2 bulan dengan besarnya uang Rp 22.000,-. Karena dipaksa untuk membayar Raskin dua bulan terakhir, maka warga terpaksa meminjam. Akan tetapi kenyataan setelah raskin di drop pada hari Jum’at (25/11) ternyata warga hanya menerima raskin tetap satu bulan sebagaimana biasanya, “hal inilah yang membuat warga marah dan resah, karena uang yang di setor itu untuk dua bulan. Namun yang datang hanya satu bulan,” herannya.

Lanjutnya, warga sudah di bohongi oleh Kaur. Selain kebohongan itu, Kaur Pemerintahan juga melakukan penarikan uang dari Raskin sebesar Rp 1.000,- perKK. Penarikan itu tanpa ada kesepakatan dengan BPD, uang yang di pungut secara illegal diperuntukan lima ratus rupiah untuk RT yang mengangkut raskin dari balai desa ke rumah RT. Sedangkan yang lima ratus rupiah lagi untuk administrasi di desa, “Penarikan itu kan pungli namanya, tanpa ada dasar hukum yang kuat, kalau untuk RT kami maklumi namun untuk administrasi inilah yang di pertanyakan oleh kami,” Tanya Idris yang di amini M. Nor Ahmad.

Pungutan untuk administrasi desa sangat di sesalkan oleh ketua BPD setempat, Syamsuddin, SH. Karena perbuatan kaur itu hanya sepihak tanpa di ketahui juga oleh kades. “Saya sudah Tanya Kadesnya, dan dijawab tidak tahu,” ujar Syamsuddin. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan Kades guna membahas perbuatan kaur Pemerintahan itu.

Bagaimana tanggapan Nurmi. Terkait penarikan uang raskin untuk dua bulan di benarkannya. Hal itu karena ada perintah dari pihak Dolog, “benar saya perintahkan ketua ketua RT untuk mengumpulkan uang raskin untuk dua bulan terakhir,”jawab Nurmi.

Setelah uang terkumpul, maka uang itu di antar ke dolog guna membayar raskin. Karena raskin itu harus di bayar lebih awal, setelah tiba di dolog, ada informasi bahwa Raskin tidak jadi di drop untuk dua bulan. kembali dari dolog dengan raskin yang satu bulan, lalu di bagi dan uang sisa yang satu bulan sudah di kembalikan ke Ketua RT masing – masing. “uang sisa yang satu bulan sudah saya kembalikan lewat ketua RTnya masing  - masing. Jadi tidak saya simpan,” ujarnya yang diamini A. Hafid selaku suaminya.

Terkait pungutan Lima ratus Rupiah untuk Administrasi, bahwa hal itu sudah disepakati sejak dulu bukan baru kali ini. Kesepakatan dengan BPD, mungkin saat keputusan itu di ambil Ketua BPD tidak hadir. Namun yang hadir adalah wakil ketua yakni A. Hafid. “jadi apa yang di tudingkan ketua BPD itu tidak benar, penarikan itu sudah umum di seluruh desa yang ada di Bima,” bantah Nurmi. (Orys)

No comments:

Post a Comment