Ilustrasi |
Gelaran lomba desa di Kabupaten Bima, tak lama lagi dihajatkan. Pemerintah
Kabupaten Bima telah menjadwalkan dimulainya penilaian lomba tersebut yang
diawali di Desa Piong Kecamatan Sanggar pada 20 April mendatang.
Khusus di Kecamatan Woha, pemerintah kecamatan setempat telah menetapkan Desa Risa sebagai duta kecamatan. Menghadapi lomba tersebut, saat ini pemerintah desa Risa dan masyarakat setempat tengah berbenah menata lingkungan serta memperbaharui administrasi desa.
Camat Woha, Drs. Dahlan mengatakan, dipilihnya Desa Risa sebagai duta kecamatan Woha dalam lomba desa, berangkat dari perkembangan taraf hidup masyarakat serta tertibnya penataan administrasi desa. “Perkembangan hidup masyarakat Desa Risa sangat bagus sehingga kami tetapkan desa setempat sebagai duta kecamatan,” aku Dahlan di kantor Camat Woha.
Khusus di Kecamatan Woha, pemerintah kecamatan setempat telah menetapkan Desa Risa sebagai duta kecamatan. Menghadapi lomba tersebut, saat ini pemerintah desa Risa dan masyarakat setempat tengah berbenah menata lingkungan serta memperbaharui administrasi desa.
Camat Woha, Drs. Dahlan mengatakan, dipilihnya Desa Risa sebagai duta kecamatan Woha dalam lomba desa, berangkat dari perkembangan taraf hidup masyarakat serta tertibnya penataan administrasi desa. “Perkembangan hidup masyarakat Desa Risa sangat bagus sehingga kami tetapkan desa setempat sebagai duta kecamatan,” aku Dahlan di kantor Camat Woha.
Dahlan mengaku, sebagaimana jadwal yang diterima pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Bima, Desa Risa akan dinilai pada tanggal 24 April mendatang. Diakuinya juga, persiapan masyarakat dan pemerintah desa sudah mencapai 95 persen. “Hasil pantauan kami di lapangan, saat inipersiapannya sudah hampir matang. Tinggal beberapa persen saja yang dibenahi,” aku Dahlan.
Dahlan berharap, dalam penilaian nanti tim juri yang
dilibatkan dapat melakukan penialaian secara obyektif dan tidak berdasar pada
suka dan tidak suka. Apalagi kalau
tim juri memenangkan suatu desa dengan menerima imbalan tertentu. “Kami
sangat mengharapkan tim juri memberikan penialaian secara jujur berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2007,” pintanya. (Bim)
No comments:
Post a Comment