text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Risa, Duta Kecamatan Woha Lomba Desa
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 17 April 2012

Risa, Duta Kecamatan Woha Lomba Desa

Ilustrasi
Gelaran lomba desa di Kabupaten Bima, tak lama lagi dihajatkan. Pemerintah Kabupaten Bima telah menjadwalkan dimulainya penilaian lomba tersebut yang diawali di Desa Piong Kecamatan Sanggar pada 20 April mendatang.
Khusus di Kecamatan Woha, pemerintah kecamatan setempat telah menetapkan Desa Risa sebagai duta kecamatan. Menghadapi lomba tersebut, saat ini pemerintah desa Risa dan masyarakat setempat tengah berbenah menata lingkungan serta memperbaharui administrasi desa.
Camat Woha, Drs. Dahlan mengatakan, dipilihnya Desa Risa sebagai duta kecamatan Woha dalam lomba desa, berangkat dari perkembangan taraf hidup masyarakat serta tertibnya penataan administrasi desa. “Perkembangan hidup masyarakat Desa Risa sangat bagus sehingga kami tetapkan desa setempat sebagai duta kecamatan,” aku Dahlan di kantor Camat Woha.

Dahlan mengaku, sebagaimana jadwal yang diterima pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Bima, Desa Risa akan dinilai pada tanggal 24 April mendatang. Diakuinya juga, persiapan masyarakat dan pemerintah desa sudah mencapai 95 persen. “Hasil pantauan kami di lapangan, saat inipersiapannya sudah hampir matang. Tinggal beberapa persen saja yang dibenahi,” aku Dahlan.
Dahlan berharap, dalam penilaian nanti tim juri yang dilibatkan dapat melakukan penialaian secara obyektif dan tidak berdasar pada suka dan tidak suka. Apalagi kalau tim juri memenangkan suatu desa dengan menerima imbalan tertentu. “Kami sangat mengharapkan tim juri memberikan penialaian secara jujur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2007,” pintanya. (Bim)

No comments:

Post a Comment