Ilustrasi |
Kesekian kalinya lahan pembangunan Sekolah di wilayah Kabupaten Bima menuai
sengketa, kali ini lahan seluas sekitar 83 are lebih lokasi gedung SMAN 1 Woha
digugat warga di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Penggugat Yusuf bin Muhammad melalui kuasa hukumnya Sulaiman MT mendaftar perkara disertai materi gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 26 Juni 2012 dengan nomor registrasi perkara 63/ Pdt.G/2012/PN.RBI.
Sulaiman MT mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima atas obyek lahan seluas sekitar 83 are di Pengadilan Negeri Raba Bima. Lahan yang digugat tersebut lokasi SMAN 1 Woha. “Lahan seluas 83 are lebih ini adalah milik klien kami yang diambil tanpa dasar oleh Pemerintah saat itu. Klien kami merasa tidak pernah menjual pada siapapun. Oleh sebab itu, kami mau mengambil kembali,” timpalnya.
Penggugat Yusuf bin Muhammad melalui kuasa hukumnya Sulaiman MT mendaftar perkara disertai materi gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 26 Juni 2012 dengan nomor registrasi perkara 63/ Pdt.G/2012/PN.RBI.
Sulaiman MT mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima atas obyek lahan seluas sekitar 83 are di Pengadilan Negeri Raba Bima. Lahan yang digugat tersebut lokasi SMAN 1 Woha. “Lahan seluas 83 are lebih ini adalah milik klien kami yang diambil tanpa dasar oleh Pemerintah saat itu. Klien kami merasa tidak pernah menjual pada siapapun. Oleh sebab itu, kami mau mengambil kembali,” timpalnya.
Sulaiman mengaku, pihaknya tidak asal mengklaim lahan lokasi SMAN 1 Woha itu. Kata dia, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengambil kembali hak kliennya. “Kita punya dua lembar sertifikat atas obyek tersebut,” ucapnya.
Sertifikat pertama, jelasnya tertera nama Muhamad ama Yusuf, yakni orang tua kandung Yusuf bin Muhammad seluas 80 are. Sertifikat kedua atas nama pemilik yang sama seluas 3,4 are. “Kita sudah klarifikasi dengan BPN,” katanya.
Hasil klarifikasi kami dengan pihak BPN mengakui keabsahan atas dua lembar sertifikat tersebut. Namun pihak BPN belum tahu persis apakah ada atau tidak sertifikat lain selain dua lembar sertifikat yang kami tunjukan atas obyek dimaksud,” tuturnya.
Mengapa baru sekarang muncul gugatan? Menurut Sulaiman, sebenarnya pihak kliennya sudah lama ingin mengajukan keberatan atas pembangunan SMAN 1 Woha di atas lahan dimaksud. Namun baru sekarang bisa dilakukan.
“Sejak orang tua klien kami masih hidup, sudah ada rencana untuk melakukan gugatan atas lahan tersebut. Tapi saat itu dua lembar sertifikat yang menjadi dasar belum ditemukan. Baru sekarang ditemukan dua sertifikat itu,” paparnya.
Selain melayangkan gugatan di Pengadilan, sambungnya, pihaknya juga telah melayangkan surat pada instansi terkait, yakni pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima.
Kepala SMAN 1 Woha Abubakar yang dihubungi, mengaku tidak tahu menahu asal usul lahan sekolah tersebut. Begitupun soal adanya gugatan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik sah. “Tapi kenapa baru sekarang muncul gugatan,” herannya. BIM
No comments:
Post a Comment