Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat (pemohon) atas nama H Mansyur H Ahmad, yang merupakan ahli waris atas hak lahan tersebut. Namun pihak Bandar Udara setempat mengajukan naik banding hingga PK di Mahkamah Agung (MA).
Namun upaya yang dilakukan pihak bandara, tidak membawakan hasil karena nasib masih berpihak kepada penggugat. Hingga, Rabu (19/6/2013) pagi, pelaksanaan eksekusi pun dilakukan tanpa hambatan, dengan pengamanan satu pleton pasukan Dalmas dari Kepolisian Resort Bima hingga berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.
Pantauan langsung di lapangan pihak keluarga H Mansyur H Ahmad asal warga desa
Teke kecamatan Palibelo kabupaten Bima, terlihat suka ria saat Panitera
Pengadilan Negeri Bima membacakan amar putusan eksekusi. Dimana eksekusi
tersebut merupakan tahap eksekusi secara paksa, setelah tergugat dan termohon
eksekusi tidak mengindahkan putusan PN Raba Bima yang telah melayangkan surat
teguran dengan masa tenggang waktu delapan hari terhitung sejak tanggal 23 Mei
sampai 31 Mei 2013 lalu.
Adapun areal sengketa yang diserahkan ke pihak H Mansyur yaitu berupa lahan tanah kosong, sedangkan yang telah digunakan bangunan menara (tower), tempat penyimpanan bahan bakar serta tempat karantina hewan akan dibayarkan ganti rugi oleh pihak bandara.
Setelah membacakan berita acara eksekusi, Panitera PN Bima memberikan surat keputusan kepada pihak pemohon dan pihak termohon yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disyahkan oleh beberapa saksi termasuk kepala desa Belo.
“Alhamdulillah, perjuangan hampir 10 tahun lamanya, kini telah menjadi hak milik kami,” ujar H Mansyur bersyukur disela-sela kegiatan eksekusi berlangsung. [Bim]
No comments:
Post a Comment