text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Eksekusi Paksa Lahan 1,74 Ha di Bandara M Salahudin Berlangsung Mulus
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Thursday 20 June 2013

Eksekusi Paksa Lahan 1,74 Ha di Bandara M Salahudin Berlangsung Mulus

Lahan seluas 1,74 hektar yang sebagiannya dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar pesawat (Avtur), Tower dan tempat karantina hewan Bandar Udara M Salahuddin Bima, kini telah diambil alih oleh ahli waris setelah hampir 10 tahun lamanya proses gugatan itu berjalan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat (pemohon) atas nama H Mansyur H Ahmad, yang merupakan ahli waris atas hak lahan tersebut. Namun pihak Bandar Udara setempat mengajukan naik banding hingga PK di Mahkamah Agung (MA).

Namun upaya yang dilakukan pihak bandara, tidak membawakan hasil karena nasib masih berpihak kepada penggugat. Hingga, Rabu (19/6/2013) pagi, pelaksanaan eksekusi pun dilakukan tanpa hambatan, dengan pengamanan satu pleton pasukan Dalmas dari Kepolisian Resort Bima hingga berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.

Pantauan langsung di lapangan pihak keluarga H Mansyur H Ahmad asal warga desa Teke kecamatan Palibelo kabupaten Bima, terlihat suka ria saat Panitera Pengadilan Negeri Bima membacakan amar putusan eksekusi. Dimana eksekusi tersebut merupakan tahap eksekusi secara paksa, setelah tergugat dan termohon eksekusi tidak mengindahkan putusan PN Raba Bima yang telah melayangkan surat teguran dengan masa tenggang waktu delapan hari terhitung sejak tanggal 23 Mei sampai 31 Mei 2013 lalu.

Adapun areal sengketa yang diserahkan ke pihak H Mansyur yaitu berupa lahan tanah kosong, sedangkan yang telah digunakan bangunan menara (tower), tempat penyimpanan bahan bakar serta tempat karantina hewan akan dibayarkan ganti rugi oleh pihak bandara.

Setelah membacakan berita acara eksekusi, Panitera PN Bima memberikan surat keputusan kepada pihak pemohon dan pihak termohon yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disyahkan oleh beberapa saksi termasuk kepala desa Belo.

“Alhamdulillah, perjuangan hampir 10 tahun lamanya, kini telah menjadi hak milik kami,” ujar H Mansyur bersyukur disela-sela kegiatan eksekusi berlangsung. [Bim]

No comments:

Post a Comment