Ilustrasi |
Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku mengisi
Bensin di Dusun Godo. Namun ditempat penjualan Bensin Ibu Murni berpapasan
dengan salah satu anggota Buser Polres Bima yang kebetulan membeli bensin, dan
akhirnya Buser tersebut melihat peluru setelah pelaku mengeluarkan dari Jok
motor hendak memasukan kesakunya, oleh Buser langsung mengambil peluru
tersebut.
Kaur Reskrim IPDA Abdul Khaer, membenarkan
kejadian tersebut. Bahkan pelaku sedang diintrogasi untuk mendapatkan kepastian
asal-usul peluru tersebut. Menurut pengakuan pelaku, peluru itu bukan miliknya
karena sepeda motor yang dikendarainya dipinjam dari Hidayatullah untuk membeli
pulsa. Setelah di jalan, kata Khaer mengutip pelaku, motor tersebut kehabisan
bensin. “Saat buka sadel pelaku temukan peluru bersama kotak kecil. Dia
(pelaku,red) keluarkan peluru itu dan hendak menyimpan di saku celana,” urai
Khaer.
Meski tersangka mengelak, Khaer tidak
mempercayainya, karena bisa saja pelaku berdalih untuk menyelamatkan diri. “Kami
telah memanggil Hidayatullah, namun pemilik motor itu mengaku tidak tahu
tentang adanya 20 biji peluru di dalam jok motor. Kata Hidayatullah, motor itu
dipinjam oleh Herman untuk berangkat ke dompu. Setelah dikonforontasi dengan
Herman, ternyata yang bersangkutan juga mengelak dengan alasan bahwa peluru itu
ditemukan di jalan,” cerita Khaer.
Dikatakannya, walaupun berbagai alasan tersangka,
tetap tidak merubah niat penyidik untuk melakukan proses hukum. Pelaku akan
dijerat Undang-undang no 12 tahun 51 tentang menguasai, menyimpan barang
berbahaya semacam peluru dan jika terbukti berslah maka tersangka akan dijerat
minimal 15 tahun penjara. [Bim]
No comments:
Post a Comment