text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Miliki Peluru, Pemuda asal Woha Dibekuk Polisi
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Wednesday 31 July 2013

Miliki Peluru, Pemuda asal Woha Dibekuk Polisi



Ilustrasi
Sebanyak 20 butir peluru tanpa ijin jenis Hapua Luger 9 MM diamankan Anggota Buser Polres Bima, Rabu (31/7) sekitar pukul 09.00 di jok sepeda motor Supra milik Suraidin (25). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha. Pelaku bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Bima untuk dimintai keterangan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku mengisi Bensin di Dusun Godo. Namun ditempat penjualan Bensin Ibu Murni berpapasan dengan salah satu anggota Buser Polres Bima yang kebetulan membeli bensin, dan akhirnya Buser tersebut melihat peluru setelah pelaku mengeluarkan dari Jok motor hendak memasukan kesakunya, oleh Buser langsung mengambil peluru tersebut.

Kaur Reskrim IPDA Abdul Khaer, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pelaku sedang diintrogasi untuk mendapatkan kepastian asal-usul peluru tersebut. Menurut pengakuan pelaku, peluru itu bukan miliknya karena sepeda motor yang dikendarainya dipinjam dari Hidayatullah untuk membeli pulsa. Setelah di jalan, kata Khaer mengutip pelaku, motor tersebut kehabisan bensin. “Saat buka sadel pelaku temukan peluru bersama kotak kecil. Dia (pelaku,red) keluarkan peluru itu dan hendak menyimpan di saku celana,” urai Khaer.

Meski tersangka mengelak, Khaer tidak mempercayainya, karena bisa saja pelaku berdalih untuk menyelamatkan diri. “Kami telah memanggil Hidayatullah, namun pemilik motor itu mengaku tidak tahu tentang adanya 20 biji peluru di dalam jok motor. Kata Hidayatullah, motor itu dipinjam oleh Herman untuk berangkat ke dompu. Setelah dikonforontasi dengan Herman, ternyata yang bersangkutan juga mengelak dengan alasan bahwa peluru itu ditemukan di jalan,” cerita Khaer.

Dikatakannya, walaupun berbagai alasan tersangka, tetap tidak merubah niat penyidik untuk melakukan proses hukum. Pelaku akan dijerat Undang-undang no 12 tahun 51 tentang menguasai, menyimpan barang berbahaya semacam peluru dan jika terbukti berslah maka tersangka akan dijerat minimal 15 tahun penjara. [Bim]

No comments:

Post a Comment