Ikatan Mahasiswa Ambalawi (Imawi)
melaporkan Kepala Desa Rite, Kecamatan Ambalawi ke Polres Bima Kota.
Karena diduga menjadi Calo pengurusan sertifikat tanah melalui program
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Kasat Reskrim Bima Kota, Iptu Didik
Harianto SH mengatakan, dalam laporan yang diterima pada Senin (3/3) lalu,
mengadukan oknum kades telah memanfaatkan program PRONA. “Yang bersangkutan
diduga memungut biaya pengurusan sertifikat melalui program PRONA,” katanya.
Modusnya, oknum ini
menawarkan jasa pengurusan sertifikat kepada warga. Dengan menarik biaya
yang cukup tinggi, yaitu Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap warga.
“Sementara pembuatan sertifikat program PRONA, tidak mencapai Rp 100 ribu,”
jelasnya.
Data awal yang dihimpun penyidik,
jumlah korban diduga mencapai 200 lebih orang. “Korban merupakan masyarakat
desa setempat,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya telah
mempelajari kasus ini dengan menyertakan data pendukung. Untuk itu, dalam waktu
dekat, pihak terkait akan segera diminta keterangan. “Pemanggilan akan
dilakukan pekan ini,” janjinya.
Rencananya, pemanggilan
pertama dilayankan pada Badan Pertanahan Kabupaten Bima. Untuk diminta
penjelasan terkait program PRONA.
Sementara ratusan korban tersebut, akan dipanggil secara
bertahap. Karena jumlah korban cukup banyak. “Korban akan kami periksa secara
bertahap,” pungkasnya. [Adn]
No comments:
Post a Comment