KM Jompa Mbojo.- Selain kasus Sumur Bor Desa Lanta, Kejaksaan
juga menangani kasus Sumur Bor Kecamatan Langgudu. Dari dua kasus ini, menyeret
nama pria yang berinisial MT, diduga ikut bertanggungjawab dalam masalah ini.
Artinya, MT
yang saat ini berstatus sebagai Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Bima ini
menyandang dua status tersangka pada proyek yang sama. Yaitu pada kasus Sumur
Bor Desa lanta, kecamatan lambu dan Kecamatan langgudu.
Untuk kasus Sumur Bor Desa Lanta,
telah ditetapkan tiga tersangka. Yaitu MY, PPK proyek bor air Dinas Pertanian
Kabupaten Bima, Ir, rekanan proyek bor air dan Sr, konsultan.
Sementara untuk kasus sumur Bor
Kecamatan Langgudu, baru menyeret MT sebagai tersangka. “Untuk kasus sumur Bor Kecamatan Langgudu, MT
juga ditetapka sebagai tersangka,” jelasnya.
Untuk kasus sumur bor Desa Lanta,
dilaksanakan anggaran APBD 2007. Sementara kasus Sumur Bor Kecamatan
Langgudu, merupakan anggaran tahun 2008.
Ditanya siapa saja tersangka pada
kasus sumur bor Kecamatan langgudu, Indra masih enggan beberkan. Dia
menegaskan, pihaknya masih fokus menangani kasus sumur bor Desa Lanta.
“Proses hukum kasus Sumur Bor
Kecamatan Langgudu tetap jalan. Tapi kita fokus dulu pada kasus Sumur Bor Desa
Lanta,” akunya.
Walau tidak terlalu fokus pada
sumur bor Kecamatan Langgudu, pihaknya akan tetap menuntaskannya. Tidak menutut
kemungkinan, pihak Universitas Mataram (Unram) yang direncanakan di
gandeng, akan mengaudit pelaksanaan proyek di Kecamatan Langgudu. [Adn] -
(01)
No comments:
Post a Comment