text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Terkait Korupsi, Kejaksaan Bima Terus Dekati Unram
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Thursday 20 March 2014

Terkait Korupsi, Kejaksaan Bima Terus Dekati Unram

KM Jompa Mbojo.- Usaha Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menggandeng Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram) belum berhasil. Hal ini, menyebabkan kasus dugaan korupsi pada proyek bor air Desa Lanta, Kecamatan Lambu jalan ditempat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra SH mengatakan, ada beberapa kendala sehingga permintaan mereka belum diamini Unram. “Saat ini, pihak tehnik Unram sedang melaksanakan tugas yang sama di Pulau Lombok,” jelasnya.


Pihaknya terus membangun komunikasi dengan Unram. Dengan harapan, kasus proyek bor air ini dapat diselesaikan dengan cepat. “Kami komitmen untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini. Karena kasus ini  sudah cukup lama,” akunya.

Gagal  bertemu, bukan berarti Kejaksaan menyerah. Pria yang akrab dipanggil Indar ini mengaku akan menjadukan permohonan untuk menjadwal ulang pertemuan dengan Unram. “Kami akan jadwalkan ulang pertemuan dengan Fakultas Tehnik Unram,” janjinya.

Rencananya, Fakultas Tehnik Unram ini sebagai saksi ahli. Untuk menghitung volume pada proyek ini. Sehingga bisa diketahui, apakah pengerjaan sesuai dengan perencanaan atau tidak.

Hasil analisisi ini, menjadi tiket BPK untuk menghitung beras kerugian negara. Praktis, jika belum ada hasil analisis dari Fakultas Tehnik Unram, maka proses hukum proyek sumur bor ini akan terhambat.

Hingga saat ini, kasus sumur bor Desa Lanta ini sudah berjalan hingga penetapan tersangka. Saat ini sudah tiga pihak yang menyandang status tersangka. Yaitu MY, PPK proyek bor air Dinas Pertanian Kabupaten Bima,  Ir, rekanan proyek bor air dan Sr, konsultan. [Adn] - (01)

No comments:

Post a Comment