text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Ketua Gapoktan Rite Akui Salahgunakan Dana Bantaun
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Thursday 20 March 2014

Ketua Gapoktan Rite Akui Salahgunakan Dana Bantaun

KM Jompa Mbojo,- Lima Ketua Kelompok Tani Desa Rite, Kecamatan Ambalawi kembali diperiksa Penyidik Polres Bima Kota Rabu (19/3) kemarin. Terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Gapoktan 2008.  

Hasil pemeriksaan tersebut, mengarah kuat sebahagian dana bantaun disalahgunakan HRM, Ketua Gapoktan Desa setempat. “Dari hasil pemeriksaan terhada saksi, mereka mengakui HRM diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan tersebut,” kata Kasat Reskrim Bima Kota, Iptu Didik Harianto SH.


Tidak  hanya diakui sejumlah ketua Gapoktan, HRM juga telah menyampaikan pernyataan secara tertulis pada penyidik. Dalam surat pernyataan itu, Kaur Ekonomi Desa Rite tersebut mengakui telah menyalahgunakan anggaran bantuan tersebut.
“Dalam surat ini, dia mengatakan siap mengembalikan sebahagian uang yang disalahgunakan tersebut,” ungkapnya.

Kalau dikembalikan, bagaimana dengan proses hukum? Dia mengaku, HRM bisa saja lepas dari jeratan hukum. Jika dugaan kerugian negara itu dikembalikan pada saat proses tahap penyelidikan. Namun itu atas persetujuan masyarakat setempat sebagai korban.
“Kalau masyarakat menginginkan kasus ini tetap lanjut, maka proses hukum jelan terus,” tandasnya.  

Sejauh ini, sekitar sembilan ketua kelompok tani telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Bima dan pihak lain juga menyusul. “Banyak pihak yang akan kami periksa,” ungkapnya.  

Didik mengatakan, bantuan ini harusnya diperuntukan untuk masyarakat setempat. Dengan nilai bantuan Rp 100 juta. “Bantuan ini diberikan pada empat ketegori, yaitu bakulan, Gopoktan, kelompok tani dan agrobisnis,” paparnya.

Untuk bakulan lanjut dia, bantuan itu sampai pada penerima bantuan. Beda dengan kelompok tani, Gapoktan dan agrobisnis, mereka diduga tidak mendapatkan bantuan. “Kami akan dalami lagi, dengan meminta keterangan sejumlah pihak,” pungkasnya. [Alv] - (01)

No comments:

Post a Comment