KM Jompa Mbojo,-
Lima Ketua Kelompok Tani Desa Rite, Kecamatan Ambalawi kembali diperiksa
Penyidik Polres Bima Kota Rabu (19/3) kemarin. Terkait kasus dugaan
penyalahgunaan dana bantuan Gapoktan 2008.
Hasil pemeriksaan tersebut,
mengarah kuat sebahagian dana bantaun disalahgunakan HRM, Ketua Gapoktan Desa
setempat. “Dari hasil pemeriksaan terhada saksi, mereka mengakui HRM diduga
kuat menyalahgunakan dana bantuan tersebut,” kata Kasat Reskrim Bima Kota, Iptu
Didik Harianto SH.
Tidak hanya diakui sejumlah
ketua Gapoktan, HRM juga telah menyampaikan pernyataan secara tertulis pada
penyidik. Dalam surat
pernyataan itu, Kaur Ekonomi Desa Rite tersebut mengakui telah menyalahgunakan
anggaran bantuan tersebut.
“Dalam surat ini, dia mengatakan siap mengembalikan
sebahagian uang yang disalahgunakan tersebut,” ungkapnya.
Kalau dikembalikan, bagaimana
dengan proses hukum? Dia mengaku, HRM bisa saja lepas dari jeratan hukum. Jika
dugaan kerugian negara itu dikembalikan pada saat proses tahap penyelidikan.
Namun itu atas persetujuan masyarakat setempat sebagai korban.
“Kalau masyarakat menginginkan
kasus ini tetap lanjut, maka proses hukum jelan terus,” tandasnya.
Sejauh ini, sekitar sembilan ketua
kelompok tani telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, pejabat Dinas
Pertanian Kabupaten Bima dan pihak lain juga menyusul. “Banyak pihak yang akan
kami periksa,” ungkapnya.
Didik mengatakan, bantuan ini
harusnya diperuntukan untuk masyarakat setempat. Dengan nilai bantuan Rp 100
juta. “Bantuan ini diberikan pada empat ketegori, yaitu bakulan, Gopoktan,
kelompok tani dan agrobisnis,” paparnya.
Untuk bakulan lanjut dia, bantuan
itu sampai pada penerima bantuan. Beda dengan kelompok tani, Gapoktan dan
agrobisnis, mereka diduga tidak mendapatkan bantuan. “Kami akan dalami lagi,
dengan meminta keterangan sejumlah pihak,” pungkasnya. [Alv] - (01)
No comments:
Post a Comment