PENGEMBANGAN PROFESI GURU
DALAM MELAHIRKAN GENERASI INDONESIA EMAS 2045
*Oleh : Chairunnas
Kepala SMP Negeri 3 Woha
DALAM MELAHIRKAN GENERASI INDONESIA EMAS 2045
*Oleh : Chairunnas
Kepala SMP Negeri 3 Woha
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan
proses pembelajaran secara professional yang mampu meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap peserta didik.
Profesi guru harus dihargai dan
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang
mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi
pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Guru
yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan
hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila
hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang
dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk
mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan
sebagai hasil pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara
itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standard kompetensi
yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk
memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan
merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya
sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang
matang. Dengan demikian, guru mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta
didik sesuai dengan bidangnya dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad ke-21 mampu mengikuti perkembangan
ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan. Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman
belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru
secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk kemajuan
karirnya.
Tujuan umum
pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Prof. Dr. Syawal Gultom,
M.Pd. (2012) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara
khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah: pertama,
meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standard kompetensi yang ditetapkan
dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta
didik. Ketiga, meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai tenaga professional. Keempat, menumbuhkan rasa
cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Kelima, meningkatkan
citra, hakrkat dan martabat guru di masyarakat. Keenam, menunjang
pengembangan karir guru.
Unsur-unsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16
tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
Pertama, pengembangan diri dengan cara mengikuti diklat kepemimpinan,
diklat fungsional dan diklat teknis. Kedua, publikasi ilmiah yang
meliputi presentasi pada forum ilmiah; publikasi ilmiah berupa hasil penelitian
atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal; publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan/atau pedoman guru. Ketiga, karya inovatif yakni karya
yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
Akhirnya,
mudah-mudahan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan akan
memberikan manfaat. Pertama, bagi peserta didik memperoleh jaminan
pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif. Kedua, bagi guru dapat
memenuhi standard dan mengembangkan kompotensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan
internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk
menghadapi kehidupannya di masa depan. Ketiga, bagi sekolah/madrasah
mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. Keempat,
bagi orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan
layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. Kelima,
bagi pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan
yang berkualitas dan profesional.
Revolusi Mental
Gagasan
revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden terplih Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla memberikan landasan ideologi kerja untuk merumuskan plat
form pemerintahan dengan kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas.
Di antaranya akan menghantarkan Indonesia menuju bangsa yang berdiri dalam
ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkerpribadian dalam kebudayaan. Untuk
merealisasikan ‘’Trisakti’’ tersebut, diperlukan dukungan sumber daya material,
keterampilan, manajemen dan kesiapan mental.
Saat ini bangsa Indonesia sedang
mengalami kerentanan mental dalam mentalitas berdikari, berdaulat dan
berkepribadian dengan beragam implikasi destruktifnya bagi perkembangan bangsa.
Manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis
(1977) antara lain: Pertama,
munafik/hipokrit, suka berpura-pura, lain di mulut lain di hati. Kedua, enggan bertanggung jawab, suka
mencari kambing hitam. Ketiga, berjiwa feodal, gemar upacara, suka
dihormati daripada menghormati dan lebih mementingkan status daripada prestasi.
Keempat, percaya tahyul, gemar hal
keramata, mistik dan gaib. Kelima, berwatak lemah, kurang kuat
mempertahankan keyakinan, plinplan dan gampang terintimidasi. Keenam,
artistik; dekat dengan alam. Sedangkan etos kerja orang Jepang di antaranya: Pertama,
bersikap benar dan bertanggung jawab, jujur, pekerja keras, ulet, inovatif,
loyal, disiplin, malu, mandiri, hidup hemat, betoleransi tinggi, menjaga
tradisi. Kedua, berani dan
kesatria. Ketiga, murah hati dan mencintai. Keempat, bersikap
santun dan hormat pada orang tua. Kelima, bersikap tulus dan
sungguh-sungguh. Keenam, menjaga martabat dan kehormatan. Ketujuh, mengabdi pada bangsa. Di
samping itu ada 4
(empat) area pendidikan karakter di Jepang. Pertama, berkaitan dengan
diri sendiri, seperti jujur, pekerja keras, ulet, inovatif, loyal, disiplin dan
malu. Kedua, berkaitan dengan orang lain, seperti mandiri, hidup hemat,
bertoleransi tinggi, menjaga tradisi dan hormat pada orang tua. Ketiga,
berkaitan dengan alam dan kepercayaan. Keempat, berkaitan dengan
masyarakat. Sedangkan Etos orang Jerman di antaranya: Etos bertindak rasional,
berdisiplin tinggi, bekerja keras, berorientasi sukses material, tidak
mengumbar kesenangan, hemat dan bersahaja, menabung dan investasi (endangkomarasblog.blogspot.com).
Dengan mempertimbangkan realitas
hambatan mental yang ada serta idealitas nilai budaya keindonesiaan, gagasan
revolusi mental yang dikemukakan oleh Joko Widodo - Jusuf Kalla bisa
berfokus pada tiga mentalitas inti sebagai sasaran utamanya. Ketiganya berkisar
pada cita penguatan mentalitas budaya kemandirian, mentalitas gotong rooyong
dan mentalitas budaya pelayanan. Karena untuk menjadi suatu bangsa yang sukses
ada empat kata kunci yang harus dimilikinya, antara lain: Bekerja keras, berdisiplin,
jujur dan berintegrasi.
Peran Guru Dalam Melahirkan Generasi
Indonesia Emas 2045
Peran guru
profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang baik. Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi
tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan
lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut
pandang pengembangan sosok generasi 2045. Peran baru pendidikan harus diikuti
dengan profesionalisme guru, yang kunci utamanya terletak pada guru dan
pendidikan guru yang memiliki nilai mutu yang baik. Dengan demikian dalam
menetaskan generasi Indonesia emas 2045 pendidikan memiliki esensi yang sangat
penting, oleh sebab itu perlunya pemahaman dan komitmen yang tinggi dalam
menentukan mutu pendidikan secara umum dan peranan guru sebagai aktor yang “digugu
dan ditiru” dalam peningkatan mutu dan pengabdian secara utuh.
Guru merupakan
salah satu aktor penting dalam dunia pendidikan. Jika kita menilik dari nilai
idealnya profesi guru dewasa ini menjadi tidak relevan jika tidak diimbangi
dengan peningkatan kesejahteraan dari guru itu sendiri. Bisa dikatakan profesi
guru di Indonesia belum sampai pada taraf idealnya, atau masih dalam tahap
tumbuh menjadi profesi ‘matang’ yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya.
Dalam
kelajutannya guru dikatakan sebagai guru yang profesional bilamana mampu
menjadi “Panutan” dalam masyarakat, dengan kata lain guru dituntut untuk
menjadi salah satu yang bisa diteladani dalam masyarakat. Hal ini relevan
dengan salah satu filosofi Jawa dimana guru yang mereka artikan ialah orang
yang “digugu dan ditiru”, digugu dalam hal ini berarti segala apa
yang diucapkan mengandung nilai kebenaran yang secara eksplisit telah
diinternalisasikan dalam kehidupan baik dalam lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ditiru hal
ini mengandung makna yang implisit dimana hal-hal yang merupakan tindak tanduk
dari guru haruslah dapat memperoleh nilai positif dari masyarakatnya. Dengan
demikian dari apa yang menjadi bekal guru dalam proses akademik yang telah
diperoleh, hendaknya menjadi nilai utama dalam pengembangan guru profesional
yang diinternalisasikan dalam bentuk pengabdian terhadap kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menurut Erman Istanto Jurusan
Politik dan Kewarganegaraan/FI Universitas Negeri Semarang.2015, Menjadi hal yang ditunggu dimana
pengembangan keprofesionalan guru menjadi benar-benar menjadikan guru sebagai
aktor yang profesional dalam keprofesiannya guna menyiapkan peserta didik “Generasi
Indonesia Emas 2045”. Hal ini menjadi semakin akan berjalan relevan
bilamana diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh dari
pemerintah Indonesia, semoga.
No comments:
Post a Comment