text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Pengembangan Profesi Guru
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Tuesday 31 March 2015

Pengembangan Profesi Guru



PENGEMBANGAN PROFESI GURU
DALAM MELAHIRKAN GENERASI INDONESIA EMAS 2045
*Oleh : Chairunnas
Kepala SMP Negeri 3 Woha



Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara professional yang mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik.

Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Guru yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.


Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai hasil pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standard kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad ke-21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan. Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. (2012) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah: pertama, meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standard kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. Ketiga, meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional. Keempat, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Kelima, meningkatkan citra, hakrkat dan martabat guru di masyarakat. Keenam, menunjang pengembangan karir guru.

Unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: Pertama, pengembangan diri dengan cara mengikuti diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis. Kedua, publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah; publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal; publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Ketiga, karya inovatif yakni karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.

Akhirnya, mudah-mudahan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan akan memberikan manfaat. Pertama, bagi peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif. Kedua, bagi guru dapat memenuhi standard dan mengembangkan kompotensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa depan. Ketiga, bagi sekolah/madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. Keempat, bagi orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. Kelima, bagi pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

Revolusi Mental

Gagasan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden terplih Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan landasan ideologi kerja untuk merumuskan plat form pemerintahan dengan kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas. Di antaranya akan menghantarkan Indonesia menuju bangsa yang berdiri dalam ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkerpribadian dalam kebudayaan. Untuk merealisasikan ‘’Trisakti’’ tersebut, diperlukan dukungan sumber daya material, keterampilan, manajemen dan kesiapan mental.

Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami kerentanan mental dalam mentalitas berdikari, berdaulat dan berkepribadian dengan beragam implikasi destruktifnya bagi perkembangan bangsa. Manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis (1977) antara lain: Pertama, munafik/hipokrit, suka berpura-pura, lain di mulut lain di hati. Kedua, enggan bertanggung jawab, suka mencari kambing hitam. Ketiga, berjiwa feodal, gemar upacara, suka dihormati daripada menghormati dan lebih mementingkan status daripada prestasi. Keempat, percaya tahyul, gemar hal keramata, mistik dan gaib. Kelima, berwatak lemah, kurang kuat mempertahankan keyakinan, plinplan dan gampang terintimidasi. Keenam, artistik; dekat dengan alam. Sedangkan etos kerja orang Jepang di antaranya: Pertama, bersikap benar dan bertanggung jawab, jujur, pekerja keras, ulet, inovatif, loyal, disiplin, malu, mandiri, hidup hemat, betoleransi tinggi, menjaga tradisi. Kedua, berani dan kesatria. Ketiga, murah hati dan mencintai. Keempat, bersikap santun dan hormat pada orang tua. Kelima, bersikap tulus dan sungguh-sungguh. Keenam, menjaga martabat dan kehormatan. Ketujuh, mengabdi pada bangsa. Di samping itu  ada 4 (empat) area pendidikan karakter di Jepang. Pertama, berkaitan dengan diri sendiri, seperti jujur, pekerja keras, ulet, inovatif, loyal, disiplin dan malu. Kedua, berkaitan dengan orang lain, seperti mandiri, hidup hemat, bertoleransi tinggi, menjaga tradisi dan hormat pada orang tua. Ketiga, berkaitan dengan alam dan kepercayaan. Keempat, berkaitan dengan masyarakat. Sedangkan Etos orang Jerman di antaranya: Etos bertindak rasional, berdisiplin tinggi, bekerja keras, berorientasi sukses material, tidak mengumbar kesenangan, hemat dan bersahaja, menabung dan investasi (endangkomarasblog.blogspot.com).

Dengan mempertimbangkan realitas hambatan mental yang ada serta idealitas nilai budaya keindonesiaan, gagasan revolusi mental yang dikemukakan oleh Joko Widodo - Jusuf Kalla bisa berfokus pada tiga mentalitas inti sebagai sasaran utamanya. Ketiganya berkisar pada cita penguatan mentalitas budaya kemandirian, mentalitas gotong rooyong dan mentalitas budaya pelayanan. Karena untuk menjadi suatu bangsa yang sukses ada empat kata kunci yang harus dimilikinya, antara lain: Bekerja keras, berdisiplin, jujur dan berintegrasi.

Peran Guru Dalam Melahirkan Generasi Indonesia Emas 2045

Peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok generasi 2045. Peran baru pendidikan harus diikuti dengan profesionalisme guru, yang kunci utamanya terletak pada guru dan pendidikan guru yang memiliki nilai mutu yang baik. Dengan demikian dalam menetaskan generasi Indonesia emas 2045 pendidikan memiliki esensi yang sangat penting, oleh sebab itu perlunya pemahaman dan komitmen yang tinggi dalam menentukan mutu pendidikan secara umum dan peranan guru sebagai aktor yang “digugu dan ditiru” dalam peningkatan mutu dan pengabdian secara utuh.

Guru merupakan salah satu aktor penting dalam dunia pendidikan. Jika kita menilik dari nilai idealnya profesi guru dewasa ini menjadi tidak relevan jika tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan dari guru itu sendiri. Bisa dikatakan profesi guru di Indonesia belum sampai pada taraf idealnya, atau masih dalam tahap tumbuh menjadi profesi ‘matang’ yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya.

Dalam kelajutannya guru dikatakan sebagai guru yang profesional bilamana mampu menjadi “Panutan” dalam masyarakat, dengan kata lain guru dituntut untuk menjadi salah satu yang bisa diteladani dalam masyarakat. Hal ini relevan dengan salah satu filosofi Jawa dimana guru yang mereka artikan ialah orang yang “digugu dan ditiru”, digugu dalam hal ini berarti segala apa yang diucapkan mengandung nilai kebenaran yang secara eksplisit telah diinternalisasikan dalam kehidupan baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ditiru hal ini mengandung makna yang implisit dimana hal-hal yang merupakan tindak tanduk dari guru haruslah dapat memperoleh nilai positif dari masyarakatnya. Dengan demikian dari apa yang menjadi bekal guru dalam proses akademik yang telah diperoleh, hendaknya menjadi nilai utama dalam pengembangan guru profesional yang diinternalisasikan dalam bentuk pengabdian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Erman Istanto Jurusan Politik dan Kewarganegaraan/FI Universitas Negeri Semarang.2015, Menjadi hal yang ditunggu dimana pengembangan keprofesionalan guru menjadi benar-benar menjadikan guru sebagai aktor yang profesional dalam keprofesiannya guna menyiapkan peserta didik “Generasi Indonesia Emas 2045”. Hal ini menjadi semakin akan berjalan relevan bilamana diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh dari pemerintah Indonesia, semoga.

No comments:

Post a Comment