text-align: left;"> KAMPUNG MEDIA "JOMPA - MBOJO" KABUPATEN BIMA: Kadistamben Bima Bantah Dugaan Korupsi PLTA
Info

SELAMAT DATANG

Di Kabupaten Bima, Komunitas Kampung Media pertama yang dibentuk yakni, JOMPA MBOJO. Pasca dikukuhkan di Kantor Camat Woha pada tahun 2009, Kampung Media JOMPA MBOJO secara langsung membangun komunikasi dengan DISHUBKOMINFO Kab. Bima. Pada Jambore Kampung Media NTB (15/9/2012), JOMPA MBOJO mendapatkan penghargaan pada kategori “The Best Promotor”, yang merupakan penilaian tentang peran serta Pemerintah Daerah dalam menunjang segala kegiatan Komunitas Kampung Media, dan juga dinobatkan sebagai DUTA INFORMASI.

Sekilas Tentang Admin

Bambang Bimawan, tapi biasa dipanggil Bimbim.

Saturday 16 May 2015

Kadistamben Bima Bantah Dugaan Korupsi PLTA

Ilustrasi
Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (LIDIK), Sirnawan, S.Sos melaporkan Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Bima, H. Haeruddin, ST. MT, terkait dugaan korupsi pelaksanaan program Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Kawinda T0’I Kecamatan Tambora.  

Namun, H. Haeruddin membantah keras dugaan korupsi yang dialamatkan padanya itu. Ia menuding balik Sirnawan telah mengada-ada. “Tidak ada kegiatan PLTA, di Desa Kawinda. Itu artinya ketua LSM LIDIK itu melaporkan sesuatu yang tidak ada.” Pungkas H. Haeruddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05)

Merski begitu, imbasnya, mantan Kabag AP ini 2 kali harus memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten yang serius menindaklanjuti laporan dugaan tersebut. Pada panggilan pertama, kata dia, dirinya tidak memberikan keterangan apapun. Karena sekali lagi, menurutnya kegiatan yang dilaporkan itu tidak ada. Lain halnya dengan panggilan kedua, ia telah memberikan keterangan, karena panggilan kedua berbeda obyek penyidikannya dari yang pertama. Tapi, guna kepentingan penyidikan, dirinya diminta menyerahkan dokumen berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan untuk diperiksa lebih lanjut.

H. Haerudin, yang juga merupakan salah seorang saksi kunci “Kasus Fiberglass” ini memaparkan, proyek PLTA yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai 3,275.098.000 milyar itu memang telah dibiarkan pihaknya. Karena jika dilanjutkan akan memakan anggaran yang besar. Guna penyelesaian proyek itu sendiri telah melalui proses pelelangan umum di ULP dan sudah selesai.

“Kegiatannya bukan rehab tapi penguatan kapasitas dan jaringan. Jadi dana sebesar itu belum cukup. Harus ada anggaran baru untuk penyelesaiannya.” Imbuhnya.

Adapun proses pelaksanaan proyek itu dibayar uang muka berupa pembayaran fisik 60 porsen dilakukan oleh Plt Kadistamben yang lalu. Saat itu H. Haerudin masih di Kehutanan Kabupaten Bima. Dirinya baru dilantik tanggal 2 januari 2014.

Lanjutnya menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Marga Ritama itu mulai dikerjakan 10 Oktober 2013 dan harusnya selesai Januari 2014. Tapi belum terselesaikan karena faktor alam.

“Terkait sisanya 40 porsen fisik kegiatan itu terselesaikan tapi saya tidak membayarnya karena kualitasnya. Dari tidak terpenuhinya pekerjaan sesuai dengan tanggal kontraknya, mereka didenda senilai 125 juta dan mereka sudah membayarnya melalui Kas Negara sambil menunjukan bukti/kwitansi pengembalian oleh PT Pelaksana.” Papar H. Haerudin panjang lebar. (Ok)
 

1 comment:

  1. mengada - ada, panggilan pertama tidak ada keterangan. panggilan kedua kok bisa ada?

    ReplyDelete