Ilustrasi |
Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (LIDIK),
Sirnawan, S.Sos melaporkan Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben)
Kabupaten Bima, H. Haeruddin, ST. MT, terkait dugaan korupsi pelaksanaan
program Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Kawinda T0’I
Kecamatan Tambora.
Namun, H. Haeruddin membantah keras dugaan korupsi yang dialamatkan
padanya itu. Ia menuding balik Sirnawan telah mengada-ada. “Tidak ada
kegiatan PLTA, di Desa Kawinda. Itu artinya ketua LSM LIDIK itu
melaporkan sesuatu yang tidak ada.” Pungkas H. Haeruddin, saat ditemui
di ruang kerjanya, Selasa (12/05)
Merski begitu, imbasnya, mantan Kabag AP ini 2 kali harus memenuhi
panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten
yang serius menindaklanjuti laporan dugaan tersebut. Pada panggilan
pertama, kata dia, dirinya tidak memberikan keterangan apapun. Karena
sekali lagi, menurutnya kegiatan yang dilaporkan itu tidak ada. Lain
halnya dengan panggilan kedua, ia telah memberikan keterangan, karena
panggilan kedua berbeda obyek penyidikannya dari yang pertama. Tapi,
guna kepentingan penyidikan, dirinya diminta menyerahkan dokumen
berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan untuk diperiksa lebih lanjut.
H. Haerudin, yang juga merupakan salah seorang saksi kunci “Kasus
Fiberglass” ini memaparkan, proyek PLTA yang didanai dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) tahun 2013 senilai 3,275.098.000 milyar itu memang telah
dibiarkan pihaknya. Karena jika dilanjutkan akan memakan anggaran yang
besar. Guna penyelesaian proyek itu sendiri telah melalui proses
pelelangan umum di ULP dan sudah selesai.
“Kegiatannya bukan rehab tapi penguatan kapasitas dan jaringan. Jadi
dana sebesar itu belum cukup. Harus ada anggaran baru untuk
penyelesaiannya.” Imbuhnya.
Adapun proses pelaksanaan proyek itu dibayar uang muka berupa
pembayaran fisik 60 porsen dilakukan oleh Plt Kadistamben yang lalu.
Saat itu H. Haerudin masih di Kehutanan Kabupaten Bima. Dirinya baru
dilantik tanggal 2 januari 2014.
Lanjutnya menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Marga
Ritama itu mulai dikerjakan 10 Oktober 2013 dan harusnya selesai Januari
2014. Tapi belum terselesaikan karena faktor alam.
“Terkait sisanya 40 porsen fisik kegiatan itu terselesaikan tapi saya
tidak membayarnya karena kualitasnya. Dari tidak terpenuhinya pekerjaan
sesuai dengan tanggal kontraknya, mereka didenda senilai 125 juta dan
mereka sudah membayarnya melalui Kas Negara sambil menunjukan
bukti/kwitansi pengembalian oleh PT Pelaksana.” Papar H. Haerudin
panjang lebar. (Ok)
mengada - ada, panggilan pertama tidak ada keterangan. panggilan kedua kok bisa ada?
ReplyDelete